Anwar Sholeh Laporkan Teguh-Farida ke Bawaslu atas Kegaduhan Debat Pilbup

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilbup Bojonegoro 2024

Anwar Sholeh Laporkan Teguh-Farida ke Bawaslu atas Kegaduhan Debat Pilbup

Ainur Rofiq - detikJatim
Rabu, 23 Okt 2024 17:17 WIB
Pasalon nomor 1 Teguh Haryono-Farida Hidayati langgar aturan dengan naik panggung bersama saat sesi Debat Perdana Calon Wakil Bupati Bojonegoro
Debat perdana Pilbup Bojonegoro yang batal digelar. (Foto: Tangkapan layar)
Bojonegoro -

Perwakilan masyarakat Bojonegoro bernama Anwar Sholeh melaporkan Paslon 01 Teguh Haryono-Farida Hidayati ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran dalam acara debat publik sebagai rangkaian kampanye Pilbup Bojonegoro pada 19 Oktober. Sholeh menilai tindakan Farida dan Teguh tidak benar.

"Saya memandangnya acara ini kan sudah diatur oleh aturan, baik berita acara, keputusan KPU, kemudian acara itu sebelum dimulai kan ada yang namanya tata tertib," ujar Anwar saat dihubungi detikJatim, Rabu (23/10/2024).

Anwar yang turut menyaksikan acara debat yang pada akhirnya batal itu menyayangkan aksi Farida selaku cawabup peserta debat yang tiba-tiba memanggil Teguh selaku cabup hingga terjadi kegaduhan sebagaimana yang bisa dilihat di YouTube dan kini telah menyebar di media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saya melihat tata krama tata cara calon pemimpin model begitu itu secara pribadi maupun umum itu nggak bener. Itu membuat acara (terjadi) kegaduhan. Masyarakat kecewa, negara juga dirugikan," tegas Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999-2004 tersebut.

Dia mengatakan bahwa pada dasarnya penyelenggaraan debat publik itu dilakukan oleh KPU sebagai lembaga negara yang tentu saja menggunakan anggaran negara, bukan merupakan kampanye pribadi.

ADVERTISEMENT

"Nah taat aturan lah yang harus kita kedepankan," katanya.

Mengenai alasan Tim Pemenangan Paslon 01 Teguh-Farida yang menyebutkan bahwa sebelum debat mereka menemukan kejanggalan yang mengindikasikan adanya pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh KPU, Sholeh mengaku tentu saja tidak tahu soal itu.

"Kalau itu di luar kewenangan dan di luar sepengetahuan saya. Jadi ada apa bagaimana saya nggak tahu. Saya tahunya, ya maaf saja, saya pernah di DPRD, di acara kenegaraan--itu kan acara kenegaraan (yang selalu) diatur terlebih dahulu oleh tata tertib. Ada yang memimpin begitu," sebutnya.

"Ini kan kayak preman jalanan. Jangan lah kita diajari berbangsa dan bernegara dengan model-model yang begitu. Ini pandangan saya, ya. Ayo lah beretika, norma, kaidah. Ini kan sama-sama harus dijunjung tinggi," ujarnya.

Anwar telah melaporkan Paslon 01 Teguh-Farida atas dugaan pelanggaran kampanye sebagaimana tercantum dalam UU No 10 Tahun 2016 Pasal 187 ayat 4. Berikut ini bunyi pasal tersebut.

Setiap orang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.

Anwar mengakui bahwa pelaporan ini bukan dilakukan atas inisiatifnya pribadi. Sebelum melakukan pelaporan ini dia telah berdiskusi dengan sejumlah rekannya, dengan awak media, hingga dalam diskusi itu Anwar yang didorong untuk melakukan pelaporan.

"Saya diskusi dengan banyak teman, dengan media. 'Wis nyuwun sewu Mas Anwar, njenengan iki sing biasa tukang lapor, sing wani lapor sampeyan lah' (sudah lah Mas Anwar, anda ini yang biasa jadi tukang lapor, yang berani lapor Anda). Jadi atas dorongan dari beberapa teman," katanya.

"Jane wis tuwek laopo sih (sebenarnya sudah tua, ngapain juga [masih lapor-lapor]), tapi kami sendiri melihat itu prihatin lah. Iki engko iso berbangsa bernegara iki iso nggak karu-karuan ngono loh (Ini nanti berbangsa dan bernegara bisa kacau begitu loh)," sambungnya.

Setelah melakukan pelaporan itu Anwar menyerahkan tindak lanjut atas laporan itu kepada Bawaslu Bojonegoro. Dia memilih menunggu bagaimana keputusan bawaslu atas pelaporan yang telah dia sampaikan.

"Saya terserah Bawaslu mau dilanjut, mau diberhentikan, mau diproses bagaimana. Saya sebagai warga masyarakat merasa itu dibutuhkan, jadi kita lihat saja perkembangannya. Apakah Bawaslu memutuskan laporan saya memenuhi unsur atau tidak, saya nggak tahu. Saya tunggu perkembangan saja," ujarnya.




(dpe/fat)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads