Bawaslu Bojonegoro memproses 2 laporan soal Debat perdana Pilbup Bojonegoro yang batal. Satu dari paslon nomor 1 Teguh Haryono-Farida Hidayati yang melaporkan dugaan pelanggaran KPU.
Laporan lainnya dari Anwar Sholeh. Dia mewakili masyarakat, melaporkan Teguh-Farida atas dugaan mengacaukan debat.
Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo menyebutkan kedua laporan itu tetap diproses. Dia menegaskan, waktu pelaporan itu disampaikan dalam sehari, yakni pada Selasa (22/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua laporan pasti akan kami terima. Dua-duanya kemarin. Pagi dari tim pemenangan Paslon 01 yang melapor, sorenya yang melapor bilangnya atas nama masyarakat," ujarnya saat dihubungi detikJatim, Rabu (23/10/2024).
Handoko menjelaskan inti pelaporan itu. Dia sebutkan bahwa Tim Pemenangan Paslon nomor urut 1 Teguh Haryono-Farida Hidayati melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan debat.
Sementara pelaporan yang dilakukan oleh Anwar Sholeh ditujukan pada Paslon Teguh-Farida atas dugaan telah membuat kacau pelaksanaan debat perdana Pilbup Bojonegoro. Handoko menyebutkan pelaporan Anwar ini ada unsur pidana.
"Dugaan yang dilaporkan yang pagi kemarin itu terkait dengan administrasi. Yang sore itu kaitan kemarin menyampaikan disertakan pasal pidana. Penyampaiannya seperti itu, karena kalau laporan kan monggo saja interpretasinya seperti apa. Kemarin didasarkan pada pasal 187 (UU Pemilu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota)," ujarnya.
Handoko memastikan bahwa kedua laporan itu sedang diproses oleh Bawaslu. Badan pengawas penyelenggaraan pemilu itu akan lebih dulu memastikan bahwa syarat-syarat pelaporan itu terpenuhi sebelum diregistrasi.
"Prosesnya, kami saat ini harus mengkaji penetapan registrasi atau tidaknya kedua laporan itu. Kelengkapan formil materiil-nya sedang kami kaji," kata Handoko.
(dpe/fat)