Gaduh Debat Pilbup Bojonegoro Batal, Pakar Sebut KPU Harus Tanggung Jawab!

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilbup Bojonegoro 2024

Gaduh Debat Pilbup Bojonegoro Batal, Pakar Sebut KPU Harus Tanggung Jawab!

Esti Widiyana - detikJatim
Rabu, 23 Okt 2024 16:35 WIB
Pasalon nomor 1 Teguh Haryono-Farida Hidayati langgar aturan dengan naik panggung bersama saat sesi Debat Perdana Calon Wakil Bupati Bojonegoro
Debat Pilbup Bojonegoro batal karena paslon ada yang melanggar (Foto: Tangkapan layar)
Surabaya -

Debat perdana Pilbup Bojonegoro 2024 pada Sabtu (19/10/2024) malam batal digelar gegara salah satu cawabup menyalahi aturan debat. Debat tersebut diikuti dua cawabup. Salah satu cawabup memanggil cabupnya ke atas panggung, padahal, sesuai aturan, debat hanya diikuti cawabup.

Ada dua paslon di Pilbup Bojonegoro 2024. Paslon nomor urut 1 Teguh Haryono-Farida Hidayati dan paslon nomor 2 Setyo Wahono-Nurul Azizah. Debat perdana seharusnya hanya diikuti cawabup Farida Hidayati dan Nurul Azizah.

Pakar Komunikasi Politik Unair Suko Widodo menuturkan kegaduhan debat ini, KPU Bojonegoro harus bertanggung jawab. Sebab penyelenggara harus memiliki ketegasan dalam pengelolaan manajemen komunikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama yang bertanggung jawab saya kira penyelenggara, mengapa seperti itu, meski tidak ada kesepakatan. Penyelenggara yang bertanggung jawab, sehingga bisa menghitung risiko-risiko dari potensi konflik," kata Suko saat dihubungi detikJatim, Rabu (23/10/2024).

Pada kasus ini, lanjut Suko, harus ada negosiasi ulang penyelenggaraan debat yang dilakukan. Sebab, ada banyak metode debat dengan tujuan publik menikmati jalan pikiran kandidat dan KPU harus memiliki keluwesan agar debat menarik.

ADVERTISEMENT

"Ada banyak cara, apakah perlu didebatkan? Kalau tidak kan bisa juga terpisah bisa diberi panggung di TV dengan menanyakan panelis," ujarnya.

Oleh karena itu, pada kasus Pilbup Bojonegoro, Suko kembali menegaskan bahwa penyelenggara harus bertanggung jawab dengan peristiwa itu. Tentunya agar tidak lepas dari regulasi yang ada.

"Membuat kreasi itu harus dihitung, jangan asal memaksakan. Tujuannya untuk apa? Agar jelas, kalau mempermalukan orang nggak boleh secara etis. KPU harus punya kemurnian menyelenggarakan dan bersifat adil. Karena yang disalahkan bukan pemain tapi panitia, KPU jangan cuci tangan," jelasnya.

KPU Bojonegoro juga dinilai tidak tegas. Bagi Suko, KPU tidak bisa mengendalikan debat saat itu.

"Ketika tampil di panggung langsung ditutup agar tidak terpublikasi di publik. Harus tampil di panggung (Ketua KPU Bojonegoro) jangan MC. Ketua KPU di panggung menjelaskan kesalahpahaman akan diselesaikan, bubar, terima kasih, mohon maaf, selesai," tegasnya..

"Setelah itu KPU datang ke paslon 1, harus minta maaf dan mencari solusi secara demokrasi. Jangan mereka memanggil tapi mendatangi apa yang menyebabkan itu," pungkasnya.

[Gambas:Instagram]






(esw/fat)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads