Isi PKPU yang Menurut Teguh-Farida Dilanggar KPU Bojonegoro Saat Debat

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilbup Bojonegoro 2024

Isi PKPU yang Menurut Teguh-Farida Dilanggar KPU Bojonegoro Saat Debat

Angely Rahma - detikJatim
Rabu, 23 Okt 2024 11:17 WIB
Heboh Debat Pilkada Bojonegoro Batal Gegara Langgar Aturan KPU
Simak Isi Aturan KPU yang dianggap Teguh-Farida dilanggar KPU Bojonegoro pada debat perdana/Foto: Youtube KPU Bojonegoro
Surabaya -

Debat Pemilihan Bupati (Pilbup) Bojonegoro 2024 pada Sabtu malam (19/10/2024) terpaksa dihentikan setelah calon wakil bupati nomor urut 1, Farida Hidayati, menuduh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro melanggar Peraturan KPU (PKPU) No. 13 Tahun 2024 dan (SK) KPU Bojonegoro No. 1529 Tahun 2024.

Menurut Farida, KPU Bojonegoro mengabaikan aturan yang mewajibkan pasangan calon bupati dan wakil bupati tampil sebagai satu kesatuan dalam debat publik.

Farida mengatakan, peraturan dalam PKPU tersebut mengharuskan pasangan calon berpartisipasi bersama dalam setiap tahapan kampanye, termasuk debat. Namun, dalam berita acara yang sebenarnya telah disepakati oleh kedua paslon, debat perdana hanya mengikutsertakan calon wakil bupati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketidakpuasan semakin memuncak ketika Farida mengajak pasangannya, Teguh Haryono, calon bupati nomor 1, naik ke panggung, yang tidak sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh KPU Bojonegoro.

Teguh pun menyoroti SK KPU Bojonegoro tersebut melalui media sosial. Ia menyebut, KPU telah melanggar prinsip netralitas dan proses diskusi penunjukan tim perumus debat yang semestinya dikembalikan kepada para pasangan calon. Penunjukan tim perumus oleh KPU dilakukan tanpa persetujuan dari kedua paslon.

ADVERTISEMENT

Lantas, seperti apa sebenarnya isi dari PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan SK KPU Bojonegoro No.1529?

PKPU No.13 Tahun 2024

PKPU Nomor 13 Tahun 2024 mengatur tentang kampanye pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dan ditetapkan pada 20 September 2024. Salah satu ketentuan penting dalam peraturan ini adalah mengenai pasangan calon yang tampil sebagai satu kesatuan.

Rincian Ketentuan

- Surat: Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024

- Pasal: Pasal 13

- Ayat: Ayat (1) dan (2)

Isi Ketentuan

1. Pasal 13 Ayat (1):

Menyatakan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota harus menyampaikan materi kampanye secara bersamaan sebagai satu kesatuan. Ini mencakup visi, misi, dan program yang diusulkan.

2. Pasal 13 Ayat (2):

Mengharuskan bahwa materi kampanye tersebut harus disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan harus mencerminkan kebutuhan serta aspirasi masyarakat.

SK KPU Bojonegoro No. 1529

Dalam SK KPU Bojonegoro Nomor 1529 Tahun 2024 juga dijelaskan bahwa peserta kampanye termasuk debat ialah calon bupati dan wakil bupati. Detail tersebut tertuang dalam Bab II poin A.1 sebagai berikut:

Detail SK KPU Bojonegoro No. 1529

- Nomor Keputusan: 1529 Tahun 2024

- Tanggal Penetapan: 24 September 2024

Isi Ketentuan

Bab II: Metode Kampanye yang Difasilitasi oleh KPU Kabupaten Bojonegoro

A. Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon

1. Peserta debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon diikuti oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Tahun 2024.

2. Pelaksanaan Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon

bertujuan untuk:

  • Menyebarluaskan profil, visi dan misi, serta program kerja para Pasangan
  • Calon kepada masyarakat;
  • Memberikan informasi secara menyeluruh kepada Masyarakat sebagai
  • Salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya; dan
  • Menggali serta mengelaborasi setiap tema yang diangkat dalam kampanye
  • Debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon.

Dalam konteks ini, peserta debat publik adalah pasangan calon yang mencakup calon bupati dan wakil bupati yang akan bertanding dalam pemilihan. Ini menunjukkan bahwa kedua kandidat harus hadir dan berpartisipasi dalam debat untuk menyampaikan visi, misi, dan program mereka kepada publik.

Dalam SK KPU Bojonegoro Nomor 1529 Tahun 2024, ketentuan tentang keputusan yang harus dikembalikan kepada pasangan calon jika terjadi suatu hal.

Isi Ketentuan

1. Dalam Lampiran I, yang berisi Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Tahun 2024, terdapat bagian yang mengatur tentang debat publik.

2. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa jika tidak ada kesepakatan antara pasangan calon (paslon) mengenai format debat, maka diskusi harus dikembalikan kepada para kandidat untuk mencari solusi bersama.

Itulah tadi isi dari Peraturan KPU (PKPU) No. 13 Tahun 2024 dan (SK) KPU Bojonegoro No. 1529 Tahun 2024 yang dianggap paslon cabup dan cawabup Bupati nomor urut 1 dilanggar KPU. Atas dasar ini keduanya bersikeras untuk melakukan debat bersama, yang memicu kontroversi pada gelaran debat perdana Bojonegoro.

Untuk mengetahui isi dari peraturan tersebut lebih jauh, detikers bisa langsung mengunjungi laman resmi jdih.kpu.go.id.




(ihc/hil)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads