Pilbup Malang 2024

Tim GUS Temukan Lagi Dugaan Kades Dukung Paslon Petahana di Pilbup Malang

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Selasa, 22 Okt 2024 18:13 WIB
Ilustrasi Pilbup Malang (Foto: Jelita Nurisia/detikJatim)
Malang -

Tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2 di Pilbup Malang Gunawan HS-dr Umar Usman (GUS) kembali menemukan dugaan ketidaknetralan ASN Kabupaten Malang. Di mana, salah satu kepala desa (kades) di Kabupaten Malang diduga memberi dukungan kepada paslon nomor urut 1 Sanusi-Lathifah Shohib (Salaf).

Anggota tim hukum GUS, Asmojodipati mengatakan, pihaknya baru-baru ini mendapat informasi, Kades Gondanglegi Masrudi diduga terlibat kontestasi Pilkada dengan turut serta mempromosikan paslon petahana Salaf. Promosi itu dilakukan dengan cara memosting agenda kampanye paslon Salaf melalui status WhatsApp.

Agenda kampanye paslon Salaf yang diposting bertajuk Parade Horeg Geden Senam Horeg di Lapangan Lumba-lumba, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Senin (21/10/2024).

"Kami sungguh menyesalkan masih ada aparat negara atau aparat desa secara terbuka menunjukkan dukungannya (kepada paslon). Karena harusnya mereka ini bersikap netral, artinya kita menilai imbauan dari Bawaslu, Pemerintah dan KPU untuk menjaga netralitas ASN masih belum berhasil," ujar Asmojodipati kepada detikJatim, Selasa (22/10/2024).

Sebelumnya, tim hukum GUS juga telah mengadukan dugaan pelanggaran dalam kontestasi Pilbup Malang yang dilakukan paslon Salaf. Pelanggaran yang diadukan terkait keterlibatan 2 kades dan penyanyi di bawah umur saat kegiatan kampanye jalan sehat pada Sabtu (28/9/2024).

Namun, setelah melalui kajian dan pendalaman, Bawaslu Kabupaten Malang menyatakan bahwa aduan yang dilayangkan tim hukum GUS tersebut tidak masuk dalam pelanggaran pidana pemilu. Oleh sebab itu, aduan tersebut tidak ditindaklanjuti lebih jauh lagi.

Berkaca dari kasus tersebut, Asmojodipati menyampaikan, tim hukum GUS saat ini sedang melakukan pertimbangan dan kajian untuk menjalankan langkah hukum selanjutnya. Salah satu tahapannya adalah melakukan kajian dugaan pelanggaran dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

"Jadi tim hukum masih memepertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah hukum lebih jauh, bukan saja hanya di Bawaslu Kabupaten Malang saja. Termasuk dalam melakukan kajian kita minta bantuan APH untuk menilai bagaimana langkah yang harus diambil. Terkait teknisnya bagaimana masih menunggu hasil kajian," tandasnya.



Simak Video "Video: Momen Eri Cahyadi Nyoblos Diantar Iringan Hadrah"

(hil/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork