Aduan pelanggaran kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 1 Sanusi-Lahtifah Shohib (Salaf) mendapatkan hasil. Bawaslu Kabupaten Malang menyatakan, aduan yang diterima terkait kampanye paslon nomor urut 1 Salaf tidak masuk dalam pelanggaran pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat rekomendasi terkait laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan dua Kepala Desa (Kades). Dua Kades yang diadukan itu adalah Kades Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi dan Kades Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo.
"Hasil kajian kami, unsur pelanggaran pidana Pemilu untuk dua Kades itu tidak masuk. Tetapi masuk pelanggaran undang-undang lain. Oleh karena itu, kami membuat surat rekomendasi ke Bupati Malang dan Kemendagri. Nanti sanksi yang memutuskan Bupati Malang," kata Wahyudi kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menyampaikan, berdasarkan hasil analisa dan kajian yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Malang, aduan terkait dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam hal ini adalah penyanyi Niken Salindry, juga tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.
Merespons putusan tersebut, tim Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 2, H. Gunawan HS-dokter Umar Usman (GUS), akan membuat banding ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait keterlibatan Kades dan anak di bawah umur di kegiatan kampanye paslon Salaf.
Rencana banding ini, disampaikan Wiwid Tuhu Prasetyanto, salah satu Tim Kuasa Hukum GUS. Setelah laporan dugaan pelanggaran Kades di Bawaslu Kabupaten Malang dimentahkan, dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu.
"Kami akan pertimbangkan dengan Tim Kuasa Hukum GUS yang lain, untuk segera membuat banding ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan DKPP," terang Wiwid.
Menurut Wiwid, alasan banding ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan DKPP dilakukan karena dia meyakini adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilu dan bukti-bukti pendukung sudah jelas.
Ia menyebut, kedua Kades ini, secara terang-terangan terlibat dengan mengajak warga untuk memberi dukungan kepada Paslon Salaf. Padahal, sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2014, tercantum bahwa kepala desa tidak boleh ikut campur dalam kontestasi Pilkada.
(hil/iwd)