Tim Hukum GUS Banding soal Laporan Pelanggaran Kampanye Sanusi-Lathifah

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilbup Malang 2024

Tim Hukum GUS Banding soal Laporan Pelanggaran Kampanye Sanusi-Lathifah

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Kamis, 17 Okt 2024 20:39 WIB
Ilustrasi Pilbup Malang 2024
Ilustrasi Pilbup Malang (Foto: Jelita Nurisia/detikJatim)
Malang -

Aduan pelanggaran kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 1 Sanusi-Lahtifah Shohib (Salaf) mendapatkan hasil. Bawaslu Kabupaten Malang menyatakan, aduan yang diterima terkait kampanye paslon nomor urut 1 Salaf tidak masuk dalam pelanggaran pidana pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat rekomendasi terkait laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan dua Kepala Desa (Kades). Dua Kades yang diadukan itu adalah Kades Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi dan Kades Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo.

"Hasil kajian kami, unsur pelanggaran pidana Pemilu untuk dua Kades itu tidak masuk. Tetapi masuk pelanggaran undang-undang lain. Oleh karena itu, kami membuat surat rekomendasi ke Bupati Malang dan Kemendagri. Nanti sanksi yang memutuskan Bupati Malang," kata Wahyudi kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menyampaikan, berdasarkan hasil analisa dan kajian yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Malang, aduan terkait dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam hal ini adalah penyanyi Niken Salindry, juga tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.

Merespons putusan tersebut, tim Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 2, H. Gunawan HS-dokter Umar Usman (GUS), akan membuat banding ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait keterlibatan Kades dan anak di bawah umur di kegiatan kampanye paslon Salaf.

ADVERTISEMENT

Rencana banding ini, disampaikan Wiwid Tuhu Prasetyanto, salah satu Tim Kuasa Hukum GUS. Setelah laporan dugaan pelanggaran Kades di Bawaslu Kabupaten Malang dimentahkan, dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu.

"Kami akan pertimbangkan dengan Tim Kuasa Hukum GUS yang lain, untuk segera membuat banding ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan DKPP," terang Wiwid.

Menurut Wiwid, alasan banding ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan DKPP dilakukan karena dia meyakini adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilu dan bukti-bukti pendukung sudah jelas.

Ia menyebut, kedua Kades ini, secara terang-terangan terlibat dengan mengajak warga untuk memberi dukungan kepada Paslon Salaf. Padahal, sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2014, tercantum bahwa kepala desa tidak boleh ikut campur dalam kontestasi Pilkada.




(hil/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads