Bawaslu Jombang tidak meregister laporan Lembaga Pemantau Pilkada Generasi Muda Hebat (GeNaH) terkait dugaan politik uang paslon petahana. Penanganan laporan tersebut disetop dengan dalih tidak memenuhi syarat material. Pelapor yang kecewa pun bakal wadul ke DKPP.
Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budiyanto mengatakan pihaknya memberi kesempatan kepada GeNaH untuk memperbaiki kekurangan syarat formal dan material laporan. Pihak GeNaH pun melakukan perbaikan beberapa waktu lalu.
"Setelah diperbaiki, kami kaji lagi terkait laporan itu, kami juga minta masukan dari beberapa pihak, termasuk dari Gakkumdu. Kami putuskan untuk tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat material. Jadi itu kami hentikan tidak sampai kami register," ujarnya di kantor Bawaslu Jombang, Kamis (17/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporannya, GeNaH menduga paslon bupati-wabup Mundjidah Wahab dan Sumrambah membagikan uang saat kampanye di gudang bawang merah Dusun Ngaren, Minggu (6/10). Terlapor menjurus ke cawabup Sumrambah karena amplop berisi uang Rp 50.000 yang diduga dibagikan kepada warga berstempel 'Sumrambah Jombang'.
Sedangkan dalam rekaman video yang diserahkan GeNaH ke Bawaslu Jombang, amplop diduga dibagikan seorang perempuan yang dipastikan bukan Mundjidah. Pelapor menduga perempuan itu tim kampanye paslon bupati-wabup Jombang nomor urut 1. Ketidaksesuaian ini lah yang membuat Bawaslu tidak meregister laporan itu.
"Setelah diperbaiki pelapor, tidak ada kesesuaian antara syarat formal dengan syarat materialnya. Yang dilaporkan salah satu calon, kemudian materialnya tidak ada kesesuaian dengan syarat formal tersebut," jelas Dafid.
Di sisi lain, Ketua Lembaga Pemantau Pilkada Jombang GeNaH Hendro Suprasetyo merasa syarat formal dan material dalam laporannya sudah lengkap. Sebab pihaknya telah memperbaiki kekurangan sesuai arahan Bawaslu Jombang. Secara gamblang ia menyatakan kekecewaannya.
"Sebetulnya kami kecewa dengan kinerja Bawaslu hari ini. Saya punya keyakinan Bawaslu tidak punya keberanian untuk mengungkap kasus money politics di Pilkada Jombang 2024. Karena sampai hari ini kami tidak diberi penjelasan alasan kekurangan syarat materialnya yang mana. Padahal, kami sudah melakukan perbaikan kekurangan laporan, saya kira sudah lengkap ya," ujarnya.
Ihwal syarat formal yang tidak sesuai syarat material, menurut Hendro, hanya alasan yang dibuat Bawaslu Jombang karena tak berani mengungkap kasus ini. Sebab indikasi politik uang yang ia laporkan pada konteks kampanye, bukan saat serangan fajar menjelang hari pemungutan suara Pilbup Jombang 2024.
"Kampanye kan ada penyelenggaranya, di situ yang mengadakan adalah cawabup dan itu acara resmi. Otomatis yang menjadi terlapor adalah penyelenggara, soal siapa yang memberikan, itu pengembangan saja kalau Bawaslu niat menindaklanjuti laporan itu. Toh amplop berisi uang yang diberikan ada stempel Sumrambah juga. Saat ini, kami menyusun pengaduan ke DKPP," tandasnya.
(dpe/iwd)