Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budiyanto menjelaskan, setelah menerima laporan dari GeNaH pada Jumat (4/10), pihaknya meneliti syarat formal dan material laporan tersebut. Hasilnya, kedua jenis syarat tersebut dinyatakan lengkap, sehingga laporan tentang indikasi pelanggaran netralitas ASN di Pilbup Jombang diregister.
"Bawaslu Jombang meregister terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh kepala sekolah," jelasnya kepada wartawan di kantornya, Senin (7/10/2024).
Setelah meregister laporan, lanjut Dafid, pihaknya menggelar rangkaian klarifikasi kepada pihak pelapor, terlapor dan para saksi. Kewenangan klarifikasi Bawaslu Jombang ia limpahkan ke Panwascam Kabuh.
Menurutnya, klarifikasi juga dilakukan terhadap Suyadi selaku terlapor, serta istrinya. Bahkan, tim kampanye paslon petahana, Mundjidah Wahab dan Sumrambah (MuRah) juga dimintai keterangan.
"Hasilnya kami menunggu, kami masih punya waktu 5 hari untuk mengkaji dan menganalisis terkait ada atau tidaknya pelanggaran netralitas ASN tersebut," terangnya.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Pemantau Pilkada 2024 GeNaH, Hendro Suprasetyo menjelaskan, kampanye paslon nomor urut 1 MuRah yang diduga menempati rumah Suyadi terjadi pada Kamis (3/10). Rumah tersebut terletak di Dusun/Desa Mangunan, RT 02 RW 03, Kabuh, Jombang. Kampanye yang menghadirkan emak-emak ini dihadiri Cawabup Sumrambah.
"Temuan kami tanggal 3 kemarin kaitannya dengan indikasi netralitas ASN terjadi di Desa Mangunan. lokasi kampanye tersebut merupakan rumah dari salah satu ASN yang menjabat Kepala SDN Manungan 2," jelasnya kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).
Setelah mendapatkan rekaman video kampanye pasangan MuRah yang diduga di rumah Suyadi, lanjut Hendro, pihaknya melakukan klarifikasi ke Kepala Desa Mangunan. Hasilnya, Kades Mangunan membenarkan lokasi kampanye tersebut di rumah Suyadi yang berstatus ASN.
"Kami sudah klarifikasi ke Kades Mangunan, beliau membenarkan kalau rumah itu rumah beliau (Suyadi). Kami tidak paham apakah saat itu beliau ada di lokasi atau tidak. Yang pasti indikasi yang kami laporkan ke Bawaslu adalah rumah tersebut rumah kepala sekolah SDN Mangunan 2," terangnya.
Oleh sebab itu, Hendro melaporkan Suyadi ke Bawaslu Jombang terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Rekaman video kampanye Cawabup nomor urut 1, Sumrambah yang diduga di rumah Suyadi juga ia serahkan. Ia bersyukur laporannya langsung diterima.
"Yang kami sayangkan dalam acara tersebut juga dihadiri beberapa Panwas. Namun, kenapa acara kampaye tersebut tidak dihentikan. Kami berharap dari laporan ini dapat ditangani dengan maksimal sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
(irb/hil)