Bawaslu Register Dugaan Kepala SDN Jombang Fasilitasi Kampanye Petahana

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilbup Jombang 2024

Bawaslu Register Dugaan Kepala SDN Jombang Fasilitasi Kampanye Petahana

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 07 Okt 2024 13:20 WIB
Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budiyanto
Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budiyanto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang - Bawaslu Jombang akhirnya meregister laporan Lembaga Pemantau Pilkada 2024 Generasi Nasional Hebat (GeNaH) terkait indikasi pelanggaran netralitas ASN. Terlapor adalah Kepala SDN Mangunan 2, Suyadi yang diduga memfasilitasi kampanye paslon petahana.

Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budiyanto menjelaskan, setelah menerima laporan dari GeNaH pada Jumat (4/10), pihaknya meneliti syarat formal dan material laporan tersebut. Hasilnya, kedua jenis syarat tersebut dinyatakan lengkap, sehingga laporan tentang indikasi pelanggaran netralitas ASN di Pilbup Jombang diregister.

"Bawaslu Jombang meregister terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh kepala sekolah," jelasnya kepada wartawan di kantornya, Senin (7/10/2024).

Setelah meregister laporan, lanjut Dafid, pihaknya menggelar rangkaian klarifikasi kepada pihak pelapor, terlapor dan para saksi. Kewenangan klarifikasi Bawaslu Jombang ia limpahkan ke Panwascam Kabuh.

Menurutnya, klarifikasi juga dilakukan terhadap Suyadi selaku terlapor, serta istrinya. Bahkan, tim kampanye paslon petahana, Mundjidah Wahab dan Sumrambah (MuRah) juga dimintai keterangan.

"Hasilnya kami menunggu, kami masih punya waktu 5 hari untuk mengkaji dan menganalisis terkait ada atau tidaknya pelanggaran netralitas ASN tersebut," terangnya.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Pemantau Pilkada 2024 GeNaH, Hendro Suprasetyo menjelaskan, kampanye paslon nomor urut 1 MuRah yang diduga menempati rumah Suyadi terjadi pada Kamis (3/10). Rumah tersebut terletak di Dusun/Desa Mangunan, RT 02 RW 03, Kabuh, Jombang. Kampanye yang menghadirkan emak-emak ini dihadiri Cawabup Sumrambah.

"Temuan kami tanggal 3 kemarin kaitannya dengan indikasi netralitas ASN terjadi di Desa Mangunan. lokasi kampanye tersebut merupakan rumah dari salah satu ASN yang menjabat Kepala SDN Manungan 2," jelasnya kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).

Setelah mendapatkan rekaman video kampanye pasangan MuRah yang diduga di rumah Suyadi, lanjut Hendro, pihaknya melakukan klarifikasi ke Kepala Desa Mangunan. Hasilnya, Kades Mangunan membenarkan lokasi kampanye tersebut di rumah Suyadi yang berstatus ASN.

"Kami sudah klarifikasi ke Kades Mangunan, beliau membenarkan kalau rumah itu rumah beliau (Suyadi). Kami tidak paham apakah saat itu beliau ada di lokasi atau tidak. Yang pasti indikasi yang kami laporkan ke Bawaslu adalah rumah tersebut rumah kepala sekolah SDN Mangunan 2," terangnya.

Oleh sebab itu, Hendro melaporkan Suyadi ke Bawaslu Jombang terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Rekaman video kampanye Cawabup nomor urut 1, Sumrambah yang diduga di rumah Suyadi juga ia serahkan. Ia bersyukur laporannya langsung diterima.

"Yang kami sayangkan dalam acara tersebut juga dihadiri beberapa Panwas. Namun, kenapa acara kampaye tersebut tidak dihentikan. Kami berharap dari laporan ini dapat ditangani dengan maksimal sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.


(irb/hil)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads