Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya Muhammad Agil Akbar menjalani sidang pemeriksaan di kantor KPU Jawa Timur, Kamis (10/10/2024).
Agil disidang dugaan tindakan asusila. Agil disidang selama 4 jam sejak pukul 09.00-13.07 WIB. Ada 9 saksi yang dihadirkan pada aduan ini. Di antaranya, istri Agil hingga keluarga pengadu PSH.
Setelah menjalani sidang, Agil membantah aduan tindak asusila yang dilakukan ke pengadu berinisial PSH. Ia justru memberikan pernyataan membantah pengadu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadu mendalilkan apa, kekerasan seksual dan seterusnya. Ya, masa kekerasan seksual setelah itu masih kontak saya dan minta jatah kamar (Hotel), kan nggak masuk akal. Lengkap (Bukti dia), tapi nggak tahu lah, itu terserah hakim yang menilai," jelas Agil saat ditemui detikJatim di KPU Jatim, Kamis (10/10/2024).
Ia mengaku bahwa pengadu menyampaikan mengalami tindak asusila pada bulan Oktober dan November 2023. Namun, Agil menyebut PSH masih menghubunginya pada Desember untuk meminjam kamar.
Dia berdalih memiliki bukti-bukti dari pengadu, baik pesan maupun video. Agil juga telah melaporkan masalah ini ke Polrestabes Surabaya.
"Lah masa Desember dia pinjem kamar. Valid ini. Saya sudah laporan ke polres (Polrestabes Surabaya) kok masalah ini. Chatnya dia (Barang bukti), telepon dia ke saya. video-video juga banyak," katanya.
"Ini chat nomornya dia ini, nomornya pengadu. Saya nggak telepon, dia telepon saya, saya nggak menghubungi dia. Tapi kok framingnya begitu. Ganggu saya sendiri," tambahnya.
Pernyataan versi Agil ini juga sudah disampaikan dalam sidang etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Agil berharap hari ini adalah sidang terakhir yang dilakukan.
"Saya nggak tahu, semoga yang terakhir-lah. Intinya itu, pengadu mendalilkan November, Oktober, dia mengalami hal-hal itu. Lah kok Desember masih menghubungi saya, kan lucu. Fakta juga itu sudah tak sampaikan," tandasnya.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan, ada saksi yang dihadirkan di sidang etik dugaan tindak asusila dan pemerasan. Baik istri Agil hingga keluarga pengadu PSH.
"Banyak saksinya. 9 orang, termasuk istri yang teradu bersaksi, keluarga pengadu kakaknya pengadu juga bersaksi, temannya," ujar Heddy kepada wartawan usai sidang kepada di KPU Jatim, Kamis (10/10/2024).
Dari sidang hari ini, jelas dia, akan ada sidang lanjutan. Yakni pembacaan pleno, pembacaan putusan di Jakarta.
"Pleno 10 hari, 10 hari setelah sidang kita pleno, 30 hari setelah pleno kita pembacaan putusannya," tandasnya.
Diketahui, dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024. Kasus ini diadukan mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 dengan inisial PSH.
Berdasarkan catatan di website https://dkpp.go.id/, Agil diduga telah melakukan tindakan asusila kepada pengadu. Selain itu, ia juga memberi iming-iming sejumlah uang dengan meminta PSH agar mengundurkan diri sebagai PPK, serta ada ancaman bila ia berani melaporkan.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP No 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
(dpe/fat)