Salah satu Calon Wakil Bupati (Cawabup) di Probolinggo dilaporkan ke Bawaslu oleh pegiat antikorupsi. Cawabup itu diduga telah memalsukan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPU.
Pelaporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh LSM LIRA bermula dari kiriman foto info lelang situs web salah satu bank yang diterima oleh Bendahara Umum LSM LIRA Nofal Yulianto.
"Dalam web itu disebutkan dilelang rumah dan toko di jalan Desa Sumberanyar Paiton dengan harga Rp. 1.500.000.000. Dipublish BRI mulai 31 Juli 2024. Dari situlah bendahara kami tertarik," kata Bupati LIRA Probolinggo, Salamul Huda, Jumat (4/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena tertarik, kata Salam, pihaknya menindaklanjuti dengan menanyakan kepada pihak bank perihal kepemilikan bangunan yang dilelang. Setelah menerima pemberitahuan dari bank itu, pemilik bangunan itu merupakan salah satu peserta Pilkada di Probolinggo.
"Kemudian untuk memperkuat itu, kami menelusuri dan mendapatkan sertifikat yang dilelang masih dan benar atas nama salah satu calon wakil bupati di Probolinggo dengan sertifikat Hak Milik Nomor 672 Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton," ujar Salam.
Sebab itu, kata Salam, pihaknya langsung melaporkan Cawabup Probolinggo itu ke Bawaslu. Ada dugaan yang bersangkutan melanggar Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Calon Wakil Bupati pasal 14 ayat (2) huruf j.
Peraturan itu berbunyi peserta pemilu (Cagub-Cawagub, Cabup-cawabup, Cawali-Cawawali) tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
"Sementara di LHKPN yang dilaporkan Cawabup yang dilaporkan sebagai syarat pencalonannya itu disebut tidak memiliki utang. Sedangkan data yang kami peroleh, yang bersangkutan ini memiliki utang sebesar Rp 2.744.378.317 berikut bunga dan juga dendanya," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendriyanto mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari LSM LIRA Kabupaten Probolinggo atas dugaan pelanggaran oleh salah satu Cawabup.
"Dalam hal ini kami mempunyai waktu 3 hari untuk mengkaji apakah laporan itu sudah memenuhi syarat formil atau materil. Kemudian jika semuanya terbukti, maka akan ditindaklanjuti memanggil yang bersangkutan dan saksi-saksi," tutur Yonki.
(dpe/iwd)