KPU Kabupaten Probolinggo telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 2 paslon peserta Pilbup Probolinggo 2024. Perbedaan LADK yang dilaporkan kedua paslon ternyata sangat jauh.
Paslon peserta Pilbup Probolinggo yakni Zulmi Noor Hasani-Abdul Rasit yang bernomor urut 1, dan dr Muhammad Haris-Fahmi AHZ pada nomor urut 2. Keduanya telah menyerahkan LADK ke KPU pada Selasa (24/9).
Dalam LADK itu masing-masing paslon melaporkan saldo awal dana kampanye. Paslon nomor urut 1 berslogan 'Mapan Onggu' memiliki saldo awal Rp 136.400.000, sedangkan Paslon nomor urut 2 hanya Rp 5.000.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Probolinggo, Bayu Rizky Pramudya Ersandhi menjelaskan tentang LADK yang dilaporkan masing-masing paslon.
"Dana ini adalah dana awal yang mengendap. Tapi seiring dengan nanti sumbangan yang masuk dan siap digunakan untuk kegiatan kampanye, mulai dari pertemuan tatap muka, APK BK, hingga jasa konsultasi dan kampanye melalui media daring," kata Bayu, Kamis (3/10/2024).
Selain itu, menurutnya, KPU Kabupaten Probolinggo juga telah menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye untuk kedua pasangan calon. Total dana kampanye yang diperbolehkan untuk keduanya maksimal Rp 37.260.038.100.
"Total batasan pengeluaran kampanye yang sudah kami tentukan kurang lebih sebesar Rp 37 miliar yang nanti harus dibagi di antara kedua paslon," ujar Bayu.
Setelah masa kampanye usai, setiap paslon diwajibkan menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang berisi catatan seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
"Apakah dana kampanye ini melebihi batas atau tidak, nanti ketemunya di LPPDK. Jika memang nanti ada sisa dana, maka dana itu dikembalikan kepada tim kampanye masing-masing Paslon," ujar Bayu.
"Sumbangan dana kampanye sendiri bisa berasal dari berbagai pihak yang sah, termasuk relawan, partai politik, gabungan partai politik, maupun pihak lain yang tidak dilarang undang-undang," katanya.
(dpe/iwd)