Ikut Kampanye Sanusi-Latifah, Wabup Malang Diadukan ke Bawaslu

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilbup Ponorogo 2024

Ikut Kampanye Sanusi-Latifah, Wabup Malang Diadukan ke Bawaslu

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Kamis, 03 Okt 2024 19:00 WIB
Wabup Malang Didik Gatot Subroto diadukan ke Bawaslu
Wabup Malang Didik Gatot Subroto diadukan ke Bawaslu (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Malang -

Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto diadukan ke Bawaslu Malang lantaran turut hadir dalam kegiatan kampanye paslon nomor urut 1 Sanusi-Latifah (Salaf). Aduan itu dilayangkan tim hukum paslon nomor urut 2 Gunawan HS-Umar Usman (GUS).

"Laporan sudah kami terima hari ini. Intinya laporan apapun terkait penyenelenggaraan pemilihan umum itu akan kami terima dan itu nanti akan kami kaji terlebih dahulu," ujar Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Malang, Kurniansjah Hari Cahyono pada Kamis (3/10/2024).

Hari mengatakan aduan yang telah diterima itu akan dikaji dan diteliti untuk mengetahui apakah sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran dalam penyelenggaraan tahapan kampanye Pilkada Kabupaten Malang 2024. Pihaknya juga akan berkomunikasi dengan Gakkumdu dalam mengkaji berkas aduan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika mengacu pada aturan yang ada, pejabat negara harus mengambil cuti jika akan mengikuti kampanye pada saat hari kerja. Sebab jabatan itu melekat, sehingga harus mengambil cuti ketika jam kerja. Kecuali dilakukan saat hari libur," kata Hari.

Sementara itu, Anggota tim hukum paslon nomor dua, Suwito Wijoyo membenarkan telah mengadukan Wabup Malang Didik Gatot Subroto ke Bawaslu Kabupaten Malang. Aduan itu didasari adanya temuan video yang beredar di media sosial menunjukkan Wabup Malang ada dalam kegiatan kampanye paslon Salaf.

ADVERTISEMENT

"Pagi tadi saya menemukan video di TikTok menunjukkan bahwa Wabup Malang melibatkan diri di kampanye. Tepatnya saat kegiatan jalan sehat pada Sabtu 28 September 2024 lalu. Di situ, Wabup Malang terlihat mengenakan atribut kampanye dan melakukan gerakan-gerakan dukungan," ungkapnya.

Suwito menilai keterlibatan Didik Gatot Subroto di kegiatan kampanye Salaf tersebut melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 282. Di mana pejabat negara tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan apapun di Pilkada.

"Terlepas Didik Gatot Subroto adalah Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang, yang jelas dia adalah Wabup Malang dan masih aktif," tegasnya.

Sebelumnya, Suwito juga mengajukan aduan lain terkait dengan keterlibatan Kepala Desa dan anak-anak pada kegiatan jalan sehat paslon incumbent tersebut.

"Harapan kami dengan adanya temuan-temuan seperti ini, seharusnya membuat Bawaslu Kabupaten Malang lebih aktif sebagai pengawas. Sebab, kami sendiri tentu tidak bisa memantau keseluruhan, terutama ditempat terpencil. Nah itu Bawaslu Kabupaten Malang harus tau ini indikasi pelanggaran," tandasnya.




(abq/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads