Lembaga Pemantau Pilkada 2024 Generasi Nasional Hebat (GeNaH) melaporkan Kepala as Mangunan 2, Suyadi ke Bawaslu Jombang. Dia dilaporkan atas dugaan indikasi pelanggaran netralitas ASN karena rumah Suyadi disinyalir menjadi tempat kampanye paslon petahana, Mundjidah Wahab-Sumrambah.
Ketua Lembaga Pemantau Pilkada 2024 GeNaH, Hendro Suprasetyo menjelaskan kampanye petahana Mundjidah-Sumrambah (MuRah) di rumah Suyadi itu terjadi pada Kamis (3/10) menghadirkan sejumlah emak-emak.
Dalam kampanye yang digelar di rumah Suyadi di Dusun/Desa Mangunan, RT 02, RW 03, Kabuh, Jombang itu Cawabup Sumrambah diduga turut hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Temuan kami tanggal 3 kemarin kaitannya dengan indikasi netralitas ASN terjadi di Desa Mangunan. lokasi kampanye tersebut merupakan rumah dari salah satu ASN yang menjabat Kepala SDN Manungan 2," jelasnya kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).
Setelah mendapatkan rekaman video kampanye pasangan MuRah yang diduga di rumah Suyadi, Hendro mengatakan pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke Kepala Desa Mangunan. Hasilnya, Kades Mangunan membenarkan lokasi kampanye itu di rumah Suyadi yang berstatus ASN.
"Kami sudah klarifikasi ke Kades Mangunan, beliau membenarkan kalau rumah itu rumah beliau (Suyadi). Kami tidak paham apakah saat itu beliau ada di lokasi atau tidak. Yang pasti indikasi yang kami laporkan ke Bawaslu adalah rumah itu rumah kepala sekolah SDN Mangunan 2," ujarnya.
Karena itu hari ini Hendro melaporkan Suyadi ke Bawaslu Jombang terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Rekaman video kampanye Cawabup nomor urut 1, Sumrambah yang diduga di rumah Suyadi juga dia serahkan. Ia bersyukur laporannya langsung diterima.
"Yang kami sayangkan dalam acara tersebut juga dihadiri beberapa Panwas. Namun, kenapa acara kampaye tersebut tidak dihentikan. Kami berharap dari laporan ini dapat ditangani dengan maksimal sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budiyanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan Lembaga Pemantau Pilkada 2024 GeNaH terkait indikasi pelanggaran netralitas ASN. Yaitu Kepala SDN Mangunan 2, Suyadi yang rumahnya diduga menjadi tempat kampanye MuRah.
Selanjutnya, Bawaslu Jombang akan meneliti kelengkapan syarat formal dan material laporan ini. Apabila 2 jenis syarat tersebut belum terpenuhi, kata Dafid, pihaknya akan memanggil pelapor untuk melengkapinya dalam waktu 3 hari. Ia juga membenarkan pelapor menyerahkan rekaman video kampanye yang diduga di rumah Suyadi.
"Kami masih meneliti syarat formil dan materiil. Kalau terpenuhi, maka kami register dan kami tindaklanjuti dengan klarifikasi ke pelapor, terlapor, saksi-saksi yang hadir di situ dan jajaran kami yang mengawasi," tandasnya.
(dpe/iwd)