Pada masa Pilkada 2024, Pemkot Surabaya meminta warga turut mengawasi ASN. Terutama ASN Pemkot Surabaya yang ketahuan melanggar netralitas mendukung pasangan calon tertentu. Apalagi Pilwali Surabaya hanya diikuti 1 paslon lawan bumbung kosong.
"Sudah ada surat imbauan Pak Sekda, kepada semua perangkat daerah. Jadi inti dari surat edaran ini adanya pengawasan melekat karena tanggung jawab moral seorang ASN itu sudah tahu tentang kewajiban dan larangan," kata Inspektur Surabaya Rachmad Basari, Jumat (4/10/2024).
"Sehingga dalam hal ini tidak ada salahnya, kaitannya dengan pengawasan melekat, mengingatkan lagi agar semua kepala daerah mengingatkan ASN menjaga netralitas," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila ditemukan ASN yang melanggar, baik menyangkut pidana Pemilu atau Pilkada maupun pelanggaran disiplin, di tegaskan Inspektorat Pemkot Surabaya akan segera menindaklanjuti. Basari menegaskan hukuman disiplin tidak bisa dijatuhkan atas dasar asumsi.
"Harus riil pelanggarannya, karena mulai tingkat ringan, sedang, berat, dilihat dampaknya. Kalau dampak kepada negara sanksinya apa, kalau kepada pemerintah daerah sanksinya apa, berdampak pada lembaga dan segalanya," jelasnya.
Nanti, penanganan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh ASN akan dilimpahkan kepada Bawaslu. Sedangkan pelanggaran disiplin dia tegaskan merupakan ranah inspektorat.
Basari pun meminta agar warga Surabaya turut berkontribusi dalam mengawasi ASN dan melaporkan ke Bawaslu atau inspektorat bila mendapati ada dugaan pelanggaran netralitas selama pilkada.
"Nanti kami pilah mana ranah kami dan Bawaslu, tentunya menginformasikan bukti awal yang memang ada indikasi pelanggaran peristiwa di mana, sedang apa, dilaporkan siapa, kita harus cermat, semua akan kita klarifikasi," urainya.
Sejak awal tahapan Pilkada 2024 hingga memasuki tahap kampanye yang sedang berlangsung ini Basari memastikan belum ada laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Sampai hari ini ASN pemkot masih menjaga netralitas karena konsekuensinya sangat berat apabila ASN melanggar netralitas paling berat bisa sampai pemberhentian," pungkasnya.
(dpe/iwd)