Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pilwali Surabaya

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pilwali Surabaya

Esti Widiyana - detikJatim
Jumat, 20 Sep 2024 05:30 WIB
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Surabaya Syafiudin
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Surabaya Syafiudin (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Bawaslu Surabaya mengingatkan netralitas ASN menjelang masa kampanye Pilkada 2024. Diketahui, masa kampanye akan dimulai pada 25 September 2024.

ASN diingatkan untuk menjaga netralitas agar tidak berpihak. Diketahui, bakal paslon tunggal di Pilwali Surabaya Eri Cahyadi-Armuji merupakan calon petahana dan Eri sebelumnya merupakan ASN Pemkot Surabaya.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Surabaya Syafiudin mengatakan, netralitas ASN menjadi potensi kerawanan. Khususnya di Pilwali Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini (paslon) tunggal ya, tentu kita bicara tentang (paslon) tunggal dan incumbent (petahana). Netralitas seluruh pihak di Surabaha harus kita imbau sedini mungkin," kata Syafiudin, Kamis (19/9/2024).

Bawaslu juga akan melakukan sosialisasi ke ASN dalam waktu dekat untuk memastikan kenetralan ASN hingga BUMD.

ADVERTISEMENT

"Kalau tidak netral ada potensi yang menegur mereka. Sudah kita sampaikan imbauan untuk menahan diri semuanya," ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan, ASN hingga paslon tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye.

"Kita sudah sampaikan agar mereka tidak menggunakan fasilitas negara ke wali kota, dan semua yang berkaitan. Kita bersurat 10 September," jelasnya.

Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) nantinya akan mengawasi potensi bila terjadi pelanggaran. Sebab, ada tim cyber yang mana bila ada temuan, maka fasilitas akan dikembalikan ke Pemkot Surabaya untuk penindakan atau pemberian sanksi.

"Kami kembalikan ke internal instansi. Kami menjustifikasi yang bersangkutan melanggar," pungkasnya.




(hil/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads