Tim Advokasi dan Bantuan Hukum paslon Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara (Yes-Dirham) melaporkan dua dugaan pelanggaran di Pilkada Lamongan.
Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Yes-Dirham, Nihru Baihaqi Al-Haidar atau Gus Irul mengatakan, pihaknya melaporkan dua dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslukab Lamongan.
Dua pelanggaran itu perusakan alat peraga kampanye (APK) di beberapa titik dan postingan facebook yang isinya mengharamkan memilih paslon nomor urut 2 'Yes-Dirham'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan kami ke Bawaslukab Lamongan terkait akun facebook yang mengharamkan memilih pasangan Yes-Dirham, laporan kedua terkait perusakan APK Yes-Dirham," kata Gus Irul, sapaan akrab Nihru Baihaqi Al-Haidar kepada wartawan usai melapor ke Bawaslukab Lamongan, Senin (30/9/2024).
Gus Irul mengungkapkan, hasil investigasi internal di lapangan menyebut perusakan alat peraga kampanye milik pasangan Yes-Dirham ini cukup masif. Dia merinci, beberapa tempat yang APK-nya dirusak mulai dari Pertigaan Sukodadi hingga Banjarwati, Kecamatan Paciran dan Pertigaan Pucuk sampai Brondong.
"Kami berharap bawaslu turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, karena perusakan hanya terjadi pada APK pasangan Yes-Dirham. Jadi bukan APK paslon nomor urut 1, Paslon Gubernur Jatim maupun yang lainnya. Kami berharap bawaslu bisa menindak tegas," ujarnya.
Dia mengungkapkan di beberapa titik APK yang dirusak terdapat CCTV yang bisa diakses Bawaslu atau pihak berwenang. Ini bisa dijadikan acuan menelusuri siapa pelaku perusakan APK tersebut.
"Kami dari tim advokasi hukum pasangan Yes-Dirham sangat menyayangkan kejadian seperti ini, karena setelah kemarin ada deklarasi pemilu damai, tapi sekarang sudah terjadi hal seperti ini," tandasnya.
Sementara Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Lamongan, M. Farid Achiyani membenarkan pihaknya menerima laporan tersebut.
Farid menuturkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang diadukan tim 'Yes-Dirham'.
"Kita akan plenokan laporan tersebut. Kalau nanti kita dapati ada unsur pidananya, nanti kita akan bawa ke tim Gakkumdu, yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu," pungkasnya.
(dpe/fat)