Rektor Universitas Airlangga (Unair) Prof M Nasih mengimbau ikatan alumni (IKA) secara kelembagaan atau institusi tidak mendukung salah satu paslon Pilkada 2024.
"Kalau kelembagaannya sebaiknya tidak, kelembagaan sebagai IKA, sebagai Pj, sebagai apa untuk mendukung A, B, C," kata Prof Nasih di Gedung Rektorat Unair C, Jumat (4/10/2024).
Namun, lanjut Prof Nasih, bila mengatasnamakan seorang alumni dan perorangan tidak dilarang. Karena menjadi hak alumni untuk mendukung paslon yang dipilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kita secara institusi, IKA secara institusi tidak dibenarkan untuk mendukung salah satu paslon. Kalau alumni perseorangan monggo saja," tegasnya.
Bila nantinya ada civitas Unair melanggar mendukung paslon secara terang-terangan, khususnya yang berstatus PNS, maka akan ada sanksi yang menanti.
Prof Nasih menjelaskan, secara aturan jelas disampaikan PNS tidak boleh ikut berpartisipasi dalam kontestasi Pilkada, Pilpres atau Pileg. Bahkan menunjukkan jari sama bisa terkena sanksi disiplin.
"Pasti kita proses kalau ada yang begitu sesuai kadar kesalahan. Tapi tetap harus selektif. KPU dan menteri sudah mengatur atas keterlibatan PNS di Pilkada, sama halnya ketika Pilpres Pileg," pungkasnya.
(esw/fat)