Bawaslu Banyuwangi Tak Segan Pidanakan Pelaku Politik Uang

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Bawaslu Banyuwangi Tak Segan Pidanakan Pelaku Politik Uang

Eka Rimawati - detikJatim
Sabtu, 28 Sep 2024 04:01 WIB
Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi, Untung Apriliyanto.
Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi, Untung Apriliyanto. (Foto: Istimewa)
Banyuwangi -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi menyatakan sanksi tegas akan diberlakukan pada pelaku pelanggan politik uang dalam pilkada Banyuwangi tahun ini. Bukan hanya soal peringatan keras tapi hingga sangsi pidana yang dikenakan bukan hanya pada pemberi tapi juga penerima.

"Ancaman pidana tidak hanya berlaku bagi pemberi tapi juga penerima," kata Anggota Bawaslu Banyuwangi Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Untung Apriliyanto, Jumat (27/9/2024).

Untung meminta pasangan calon pilkada dan seluruh pendukungnya melakukan kampanye secara sehat dan mematuhi regulasi. Tak hanya itu ia juga mengimbau masyarakat tidak terpancing dengan menerima tawaran politik uang dari Paslon ataupun pendukungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Bawaslu akan melakukan pengawasan secara seksama terkait potensi Paslon yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pencalonan di pilkada serentak.

"Kalau ada paslon yang menggunakan fasilitas negara sebagai media dan alat kampanye maka kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku. Itu juga ada ancaman pidananya," terang Untung.

ADVERTISEMENT

Menurut Untung, seluruh peserta sepatutnya sudah memahami aturan dalam kampanye. Seluruh pihak telah menerima informasi secara detail terkait aturan kampanye dan Bawaslu telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder soal aturan kampanye pilkada secara menyeluruh.

Salah satunya, Bawaslu meminta paslon untuk melaporkan nama-nama relawan dan dana kampanye ke KPU. Demikian halnya tentang teknis pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang telah disosialisasikan.

Untung menjelaskan di Pilkada kali ini setiap calon juga wajib menyetorkan desain APK ke KPU. Setelah dinilai memenuhi standar baru KPU akan memberikan jatah 2 APK per desa dan 20 per kecamatan bagi setiap pasangan calon.

"Setiap pasangan calon ataupun relawan hanya diperbolehkan menambah 200% dari jumlah APK yang disediakan KPU. Artinya bila jatah setiap desa 2 APK, paslon hanya boleh menambah 4 APK lagi. Bila melanggar ketentuan, petugas tidak akan segan menindak," tegasnya.




(dpe/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads