Bawaslu Malang menerima aduan dugaan pelanggaran dalam kontestasi Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang. Dugaan pelanggaran itu diduga dilakukan paslon nomor urut satu Sanusi-Lathifah Shohib (Salaf).
Aduan pelanggaran oleh Paslon Salaf itu diterima Bawaslu Malang Senin (30/9/2024). Aduan itu disampaikan oleh tim pemenangan paslon nomor urut 2 Gunawan HS-dr Umar Usman.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang, Tobias Gula Aran membenarkan masuknya aduan tersebut. Dia mengatakan bahwa dalam aduan itu ada 2 poin utama yang kini sedang dalam tahap pendalaman Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan laporan yang kami terima berkaitan dengan kegiatan jalan sehat pada Sabtu 28 September 2024. Dalam aduan itu ada 2 poin pelanggaran yakni melibatkan Kepala Desa (Kades) dan anak kecil," kata Tobias, Senin (30/9/2024).
Dia mengatakan saat ini dirinya belum bisa menyampaikan detail aduan tersebut. Bawaslu Malang masih harus melakukan pendalaman, mencermati, serta melakukan kajian berkas aduan untuk memastikan sudah memenuhi syarat atau tidak.
"Terkait dengan hasil putusan dari aduan pelanggaran ini masih belum bisa putuskan sekarang, karena masih dalam pendalaman dan dicermati serta kajian untuk memastikan apakah memenuhi syarat formil atau tidak," ungkapnya.
"Ketika sudah memenuhi syarat formil dan materiil akan diregistrasi laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan Kades dan anak kecil di kegiatan jalan sehat. Ketika sudah selesai dan unsur terpenuhi akan dilanjutkan tahap verifikasi ke pelapor dan terlapor," imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Tim Hukum paslon nomor 2, Suwito Wijoyo menyampaikan bahwa pada saat kegiatan jalan sehat Salaf yang digelar 28 September lalu ada dugaan pelanggaran kampanye. Dugaan pelanggaran pertama soal menghadirkan penyanyi yang masih di bawah umur.
Suwito menerangkan kehadiran penyanyi Niken Salindry yang masih berusia 16 tahun dinilai melanggar Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu. Dijelaskan bahwa pelaksana/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak memilih dan dalam hal ini WNI yang memiliki hak di dalam pemilu adalah WNI yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Kemudian, Pasal 15 huruf a UU 35/2014 mengatur bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Dengan kata lain, anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik (termasuk dilibatkan dalam kampanye pemilu).
Serta, Pasal 439 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Suwito menambahkan, dalam kegiatan jalan sehat itu pihaknya menemukan dugaan pelanggaran lain. Yakni keikutsertaan Kades dalam kegiatan kampanye paslon nomor urut satu di Kecamatan Gondanglegi.
"Kami mengadukan soal keterlibatan anak dan Kades. Yaitu Kades Tirtoyudo dan Pujiharjo, menurut undang-undang nomer 6 tahun 2014, di sini dicantumkan Kades tidak boleh ikut campur dalam kontestasi pilkada," kata dia.
Baca juga: Perempuan Dominasi DPT Pilkada Malang 2024 |
Suwito menjelaskan bahwa aduan terkait keterlibatan Kades dalam kegiatan kampanye itu melanggar beberapa aturan yang ada. Berikut ini sejumlah aturan yang menurutnya dilanggar dalam kasus ini.
UU 6/2014 tentang Desa
1. Pasal 29 disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.
2. Perangkat desa yang terdiri dari sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 51 huruf g disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.
UU 7/2017 tentang Pemilu
1. Pasal 280 ayat 2 huruf h i dan j yaitu pelaksanaan dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
2. Pasal 282 pejabat negara pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang
1. Pada pasal 70 ayat 1 huruf c disebutkan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain atau lurah dan perangkat desa atau sebutan lain perangkat kelurahan.
2. Pasal 71 ayat 1 disebutkan bahwa pejabat negara pejabat daerah pejabat aparatur sipil negara anggota TNI polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
(dpe/iwd)