Kampanye di Kampus Hanya Dibolehkan pada Sabtu dan Minggu Saja

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilkada Jatim 2024

Kampanye di Kampus Hanya Dibolehkan pada Sabtu dan Minggu Saja

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 24 Sep 2024 18:03 WIB
Ilustrasi KPU
Ilustrasi KPU (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Malang -

KPU mengatur bagaimana pelaksanaan kampanye pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di lingkungan kampus. Kampanye hanya diperbolehkan digelar pada Sabtu dan Minggu saja.

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang pelaksanaan kampanye calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada serentak tahun 2024.

Aturan kampanye di lingkungan kampus tertuang dalam Pasal 58 ayat 3 berbunyi bahwa kampanye di perguruan tinggi dilaksanakan pada hari Sabtu atau Minggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada ayat berikutnya, diatur kampanye di kampus hanya menggunakan dua metode yakni pertemuan terbatas dan tatap muka atau dialog.

Untuk peserta kampanye adalah sivitas akademika yang memang tidak dilarang mengikuti kampanye sesuai aturan atau perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika menyatakan, bahwa kampanye di kampus diawali oleh petugas penghubung pasangan calon untuk meminta izin kepada penanggung jawab perguruan tinggi.

"Jadi bukan kampus yang mengundang, tapi paslon yang meminta izin kepada penanggung jawab perguruan tinggi agar bisa berkampanye," ujar Mahardika saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/9/2024).

Menurut Mahardika, ketika perguruan tinggi mengizinkan paslon untuk berkampanye, maka tim paslon bisa kemudian mengagendakan atau menjadwalkan pelaksanaan kampanye.

"Penghubung paslon yang meminta ijin ke kampus jika ada agenda kampanye di kampus sesuai ketentuan PKPU yang hanya mengatur hari Sabtu dan Minggu saja," tuturnya.

Adanya aturan memperbolehkan kampanye di lingkungan perguruan tinggi mendapat respons positif dari Universitas Brawijaya (UB).

Sementara itu, pakar politik Universitas Brawijaya Profesor Anang Sujoko menyatakan, dengan diizinkan kampus sebagai lokasi kampanye dalam proses Pilkada Serentak 2024, membuat posisi kampus bisa dengan baik menguji para kandidat yang maju di Pilkada.

"Diizinkan kampus bisa memastikan dengan independensi itu bisa secara fair menguji para kandidat. Sehingga, kampus didekatkan pada posisi itu, artinya terbuka dalam proses kampanye debat dan macam macam maka itu akan itu sesuatu yang sangat bagus dalam menguji proses demokrasi itu sendiri," kata Anang Sujoko terpisah.




(hil/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads