Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unair menyambut positif putusan MK yang mengizinkan kampanye di lingkungan kampus. Mereka pun mengundang 3 bakal paslon di Pilgub Jatim 2024 untuk adu gagasan di kampusnya.
Adu gagasan tersebut dinilai menjadi salah satu upaya yang tepat untuk melakukan pendidikan politik bagi masyarakat di Jawa Timur.
"Masyarakat perlu mengetahui secara mendetail mengenai visi dan misi para calon pemimpinnya, ini bisa dilakukan lewat adu gagasan," ujar Presiden BEM Unair Aulia Thaariq kepada detikJatim, Senin (16/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Atha itu juga menyebut bahwa undangan untuk menghadiri adu gagasan di Unair telah dikirimkan ke masing-masing paslon.
"Undangan untuk cagub Khofifah sudah diberikan secara langsung pada saat agenda sidang Pascasarjana Unair. Lalu undangan untuk cagub Tri Rismaharini dan Luluk dikirimkan ke kantor partai atau posko pemenangan masing-masing," jelas Atha.
Pihaknya pun kini tengah menanti jawaban dari ketiga srikandi yang akan berkontestasi di Pilgub Jatim 2024 atas undangan adu gagasan tersebut.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terhadap UU Pilkada yang mengatur tentang larangan kampanye Pilkada di perguruan tinggi. MK menyatakan, kampanye dapat dilakukan di kampus jika mendapat izin dan tanpa menggunakan atribut kampanye.
Dilansir dari detikNews, gugatan itu diajukan dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yakni Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria. Sidang putusan perkara nomor 69/PUUXXII/2024 itu digelar di Gedung MK, Selasa (20/8).
"Dalam pokok permohonan; satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim ketua Suhartoyo.
"Menyatakan frasa 'tempat pendidikan' dalam norma Pasal 69 huruf i UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 23, tambahan Lembaran Negara republik Indonesia nomor 5588) bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu'," tambah hakim.
(abq/hil)