Meski Subandi Dipecat dari PKB Tapi Istri dan Anaknya Tetap Kader

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Meski Subandi Dipecat dari PKB Tapi Istri dan Anaknya Tetap Kader

Aprilia Devi - detikJatim
Jumat, 13 Sep 2024 20:39 WIB
Subandi
Subandi dan Mimik Idayana (Foto: Dok. Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Plt Bupati Sidoarjo Subandi telah dinonaktifkan dari PKB. Namun hal itu rupanya tidak berdampak pada istri dan anaknya yang masih aktif sebagai kader partai bola dunia di antara sembilan bintang itu. Hal itu disampaikan Ketua DPC PKB Sidoarjo Abdillah Nasih.

"Masih aktif (sebagai kader PKB)," ujar Nasih singkat saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (13/9/2024).

Sriatun, istri Subandi baru saja dilantik sebagai Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 pada 31 Agustus 2024. Sedangkan putranya, Rafi Wibisono saat ini juga menjadi anggota DPRD Sidoarjo periode 2024-2029 dilantik pada 21 Agustus 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, seperti diketahui Subandi harus menerima konsekuensi dirinya dinonaktifkan sebagai Ketua DPC PKB pada Senin (2/9). Keputusan itu dijatuhkan karena Subandi dinilai melawan perintah partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar atau Cak Imin maju bersama Mimik Idayana diusung parpol lain.

Sanksi penonaktifan Subandi tertuang dalam Keputusan Dewan Pengurus Pusat PKB bernomor 35583/DPP/02/VIII/2024 tentang penetapan perubahan kedua susunan dewan pengurus cabang PKB Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, sisa masa bakti 2021-2026.

ADVERTISEMENT

Selain menonaktifkan Subandi, sebelumnya DPC PKB Sidoarjo juga telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar tidak mendukung pencalonan Subandi-Mimik yang diusung oleh Partai Gerindra, Demokrat, dan Golkar di Pilbup Sidoarjo.

Sebaliknya, seluruh pengurus dan kader PKB diinstruksikan untuk mendukung pasangan calon Achmad Amir Aslichin (Iin)-Edy Widodo. Pasangan Iin-Edy ini diusung oleh koalisi parpol PKB, PDIP, PAN, Nasdem, PPP, PKS, dan PSI.

"Bagi DPC sampai tingkat ranting yang tidak berkenan akan disiapkan untuk diganti semua. Selain itu seluruh fraksi tanpa kecuali juga harus menjalankan instruksi partai untuk memenangkan Mas Iin-Edy," tegas Nasih.




(dpe/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads