Kotak kosong menjadi salah satu fenomena yang bisa saja terjadi dalam Pilkada. Seperti pada Pilkada Jatim 2024, beberapa cabup-cawabup maupun cawali-cawawali dipastikan akan melawan kotak kosong. Lantas, apakah sebenarnya kotak kosong?
Pilkada adalah salah satu pilar demokrasi di Indonesia yang memungkinkan masyarakat memilih pemimpin daerah mereka secara langsung. Dalam proses demokrasi ini, seringkali muncul berbagai istilah dan konsep yang mungkin tidak familiar bagi sebagian orang.
Salah satu istilah yang mungkin pernah didengar saat Pilkada adalah kotak kosong. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan kotak kosong dalam konteks Pilkada?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Kotak Kosong
Kotak kosong dalam Pilkada adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan situasi, di mana hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dan lolos verifikasi dalam Pilkada. Dalam kondisi ini, pemilih diberi pilihan antara memilih pasangan calon tersebut atau memilih kotak kosong sebagai bentuk penolakan.
Sejarah Kotak Kosong
Kemunculan kotak kosong berbarengan dengan hadirnya calon tunggal pasca revisi UU No 8 Tahun 2015 menjadi UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dasar perubahan tersebut dipicu fenomena calon tunggal di beberapa daerah pemilihan (dapil) dari 269 wilayah (sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota) yang menggelar Pilkada Serentak 2015.
Penentuan Pemenang Pilkada dengan Kotak Kosong
Dalam surat suara, selain nama pasangan calon tunggal, akan terdapat kolom atau kotak kosong yang diberi tanda khusus. Pemilih dapat memilih salah satu dari keduanya.
Jika calon tunggal mendapatkan suara di atas 50 persen suara sah, maka calon tunggal tersebut dinyatakan menang. Namun, apabila calon tunggal tidak mendapatkan suara di atas 50 persen suara sah, maka kotak kosong dianggap menang, dan pemilihan dinyatakan gagal.
Konsekuensi dari Kotak Kosong
Kotak kosong bukan hanya sekadar istilah administratif. Kotak kosong memiliki dampak signifikan terhadap proses Pilkada dan masyarakat.
Jika kotak kosong memenangkan pemilihan, biasanya akan diadakan pemilihan ulang. Dalam hal ini, pemilihan ulang bertujuan mencari kandidat baru yang memenuhi syarat dan bisa memimpin daerah tersebut.
Di sisi lain, kotak kosong bisa mendorong partai politik dan calon untuk lebih serius dalam proses pencalonan dan pemilihan. Dengan adanya kotak kosong, masyarakat dan partai politik mungkin lebih terdorong untuk memastikan adanya calon yang benar-benar memenuhi kriteria dan siap untuk memimpin.
Keberadaan kotak kosong juga bisa mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Jika kotak kosong sering muncul, masyarakat mungkin mulai meragukan kualitas kandidat dan integritas sistem pemilihan.
Pilkada Jatim 2024 Lawan Kotak Kosong
Beberapa Pilkada di Jawa Timur (Jatim) 2024 pasangan calon (paslon) akan melawan kotak kosong. Di antaranya, pasangan Adi Wibowo-Mokhamad Nawawi resmi mendaftar ke KPU Kota Pasuruan. Pasangan yang mendapatkan rekomendasi dari semua parpol parlemen ini dipastikan bakal melawan kotak kosong di Pilwali Pasuruan.
Lalu, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani)-dr Asluchul Alif (dr Alif) mendaftar sebagai bakal pasangan calon bupati-wakil bupati di hari pertama KPU membuka pendaftaran Pilbup Gresik. Mereka dipastikan melawan bumbung atau kotak kosong.
Juga ada pasangan Eri Cahyadi dan Armuji yang dipastikan akan melawan kotak kosong di Pilwali Surabaya 2024. Ini setelah sang petahana menyapu bersih dukungan seluruh parpol di Surabaya. Eri-Armuji didukung koalisi 18 parpol di Pilwali Surabaya.
(auh/irb)