Maju Pilkada, Bupati-Wakil Bupati Trenggalek Ajukan Cuti Kampanye

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Maju Pilkada, Bupati-Wakil Bupati Trenggalek Ajukan Cuti Kampanye

Adhar Muttaqin - detikJatim
Rabu, 11 Sep 2024 22:01 WIB
Pasangan calon petahana Arifin-Syah, yang telah mengajukan cuti kampanye.
Pasangan calon petahana Arifin-Syah, yang telah mengajukan cuti kampanye. (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin-Syah Mohammad Natanegara atau Ipin-Syah mengajukan cuti untuk kampanye pemilihan kepala daerah. Cuti ini diajukan selama 2 bulan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek Edy Supriyanto mengatakan bahwa izin cuti dari tanggungan negara itu telah diajukan kepada PJ Gubernur Jawa Timur.

"Pengajuan cuti di luar tanggungan negara ini dilakukan selama masa kampanye pilkada, terhitung 25 September hingga 23 November 2024. Ya sekitar dua bulan," kata Edy, Rabu (11/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, selama cuti berlangsung kepala daerah Trenggalek akan diisi pejabat sementara (pjs) yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas usulan dari Pj Gubernur Jawa Timur.

"Pjs Bupati yang mengisi adalah pejabat eselon dua, kemungkinan dari pejabat Pemprov Jatim" imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dengan cuti itu maka kepala daerah yang menjadi peserta pilkada akan fokus untuk melakukan kampanye.

Pilkada Trenggalek bakal calon kepala daerah yang akan bertarung pada 27 November mendatang merupakan calon tunggal, yakni Mochamad Nur Arifin dan Syah Mohammad Natanegara (Ipin-Syah).

Kepastian ini dapatkan dari pendaftaran calon kepala daerah yang digelar KPU Trenggalek. Selama masa pendaftaran dan perpanjangan pendaftaran hanya pasangan petahana yang mendaftarkan diri.

Ipin-Syah menyapu bersih delapan rekomendasi partai politik yang memiliki kursi di DPRD Trenggalek, yakni PDIP, PKB, Partai Golkar, PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Hanura dan PAN.




(dpe/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads