Sejumlah orang yang mengatasnamakan Relawan Bumbung Kosong mengaku siap menumbangkan bakal paslon petahana dalam Pilbup Trenggalek 2024. Mereka mendatangi kantor KPU setempat untuk menanyakan legalitas kotak kosong jika hanya ada calon tunggal.
Koordinator Relawan Bumbung Kosong Trenggalek Ali Maskur, mengatakan pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal dinilai tidak sejalan dengan prinsip demokrasi. Sehingga spirit untuk memenangkan calon tunggal sengaja digaungkan agar demokrasi berjalan lebih dinamis.
"Di Trenggalek ini ada dua jago, jago yang ada calonnya dan yang satu bumbung (kotak) kosong. Jadi kami ke KPU ingin penjelasan, bumbung kosong itu ada legal, kalau ada maka kami bergerak untuk memenangkan bumbung kosong," kata Ali Maskur, Senin (9/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya keberadaan calon tunggal di Trenggalek merupakan kali pertama terjadi sejak bergulirnya pemilihan kepala daerah secara langsung. Pertarungan tanpa lawan dinilai hanya akan membawa kemunduran.
"Kami punya keinginan demokrasi di Trenggalek ini semakin maju dan berkembang, sehingga dengan adanya calon tunggal kami merasa demokrasi Trenggalek mundur," ujarnya.
Pihaknya mengklaim relawan ini merupakan gabungan dari berbagai latar belakang, namun pihaknya sengaja melepas atribut organisasi untuk bergerak menumbangkan petahana.
"Kami di sini tidak ada embel-embel organisasi, partai maupun LSM, tapi murni untuk memenangkan bumbung kosong," jelasnya.
Dia mengakui, sebelum melakukan gerakan pemenangan kotak kosong, pihaknya telah memiliki jago untuk melawan petahana Mochamad Nur Arifin-Syah Mohammad Natanegara. Namun kandidatnya tidak mendapat rekomendasi dari partai politik.
"Ada jago, tapi tidak dapat rekom," jelasnya.
Dalam pergerakannya Ali mengaku tidak akan menyerang maupun mengomentari kinerja dan capaian calon petahana. Namun pihaknya akan fokus pada kampanye kotak kosong.
Ketua KPU Trenggalek Istatiin Nafiah mengatakan kedatangan relawan itu untuk mempertanyakan status kotak kosong. Pihaknya telah memberikan penegasan bahwa kotak kosong bukan peserta pilkada.
"Sesuai aturan, peserta pilkada ada pasangan yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik serta calon perseorangan. Sehingga kotak kosong bukan peserta pilkada," kata Istatiin Nafiah.
Sedangkan terkait pertanyaan boleh tidaknya mengkampanyekan kotak kosong, KPU Trenggalek masih akan berkonsultasi dengan KPU Jatim dan KPU pusat.
"Kami ini hirarki dengan KPU provinsi dan pusat, sehingga ada berapa persoalan yang harus kami konsultasikan ke sana," jelasnya.
Berdasarkan hasil pendaftaran bakal calon kepala daerah di Trenggalek, hampir dipastikan hanya ada satu pasangan calon yang bertanding di pilkada kali ini. Sebab hingga perpanjangan pendaftaran hanya pasangan Mochamad Nur Arifin-Syah Mohammad Natanegara yang mendaftar.
Sedangkan pasangan bakal calon perseorangan Cahyo Handriadi-Suripto gagal lolos karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan pencalonan.
(dpe/iwd)