KPU Trenggalek meminta berkas pencalonan petahana Mochamad Nur Arifin-Syah Mohammad Natanegara (Ipin-Syah) diperbaiki. KPU menemukan sejumlah kekurangan adminstrasi.
Komisioner KPU Trenggalek Ali Sadad mengatakan salah satu ketidaksesuaian yang ditemukan pada dokumen milik Syah adalah penulisan nama surat keterangan dari pengadilan tidak sama dengan dokumen KTP.
"Di keterangan pengadilan ada gelar sedangkan di KTP tidak ada gelarnya. Selain itu penulisan nama di KTP dan ijazah juga beda," kata Ali Sadad, Jumat (6/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu pada berkas milik Ipin juga ditemukan kekurangan berupa ijazah S1 dan S2, mengingat pada berkas yang diserahkan tertulis gelar dari 2 jenjang pendidikan itu.
"Untuk dokumen ijazah S1 dan S2 belum diunggah, sehingga perlu diperbaiki," jelasnya.
Ali meminta pihak LO bakal pasangan calon segera melakukan proses perbaikan maksimal 8 September. Proses proses ini harus dipenuhi karena jika tidak maka bisa mengancam pencalonan.
"Kalau bisa tanggal 7 sudah beres," imbuhnya.
Sementara itu terkait kandidat yang mendaftar pada Pilkada Trenggalek 2024, KPU memastikan hanya pasangan Ipin-Syah.
KPU sempat melakukan perpanjangan pendaftaran namun tidak ada kandidat lain yang muncul.
Nantinya setelah seluruh persyaratan terpenuhi, KPU Trenggalek akan melakukan penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024.
(dpe/iwd)