Sejumlah pengurus di tingkat dewan pimpinan cabang (DPC) hingga ranting membelot dan mendeklarasikan diri mendukung bakal pasangan calon (Bapaslon) lain. Ketua DPD PAN Kota Malang Lookh Mahfudz buka suara tentang hal ini.
Dia menegaskan deklarasi yang dilakukan 5 DPC dan 57 pengurus ranting PAN Kota Malang itu dianggap tidak sah karena hanya melibatkan sebagian kecil pengurus. Sementara yang lain tidak terlibat.
"Oleh karena itu, pengurus yang terlibat akan dievaluasi dan dikenakan sanksi. Karena mereka tidak mematuhi keputusan DPP PAN yang telah merekomendasikan dukungan kepada pasangan Moch Anton-Dimyati Ayatullah," ujarnya, Senin (9/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfudz menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan sebagian pengurus itu dia nilai tidak mentaati aturan partai. Di mana dari tingkat daerah, provinsi hingga pusat, PAN resmi mengusung M Anton-Dimyati Ayatullah sebagai Bapaslon di Pemilihan Wali Kota Malang 2024.
"Partai pasti akan mengambil tindakan tegas terhadap pengurus yang tidak mematuhi dan melaksanakan keputusan DPP. Jika mereka tidak mau mengikuti aturan partai lebih baik keluar," imbuhnya.
Ia menilai bahwa oknum yang mengajak dan melakukan deklarasi itu tidak tahu tentang keputusan dan cara berorganisasi dengan baik. Hal ini tentu bisa mencoreng nama PAN.
"Saya kurang tahu alasan mereka apa. Cuma biasa itu dinamika, ada oknum tertentu yang ingin membelot dan berpikir bodoh tidak tahu organisasi, tidak tahu keputusan," ungkapnya.
Mahfudz juga menegaskan bahwa sampai saat ini DPD PAN Kota Malang tetap mengusung Bapaslon M Anton-Dimyati dalam kontestasi Pemilihan Wali Kota Malang 2024.
"Ya pasti, itu kan kami pengusung (Abah Anton-Dimyati)," tegasnya.
Sebelumnya, ada 5 DPC tingkat kecamatan dan 57 pengurus ranting PAN Kota Malang yang menggelar deklarasi mendukung Bapaslon Wahyu-Ali. Deklarasi itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan karena pihak DPC hingga ranting merasa tidak diajak berkomunikasi dalam menentukan dukungan.
(dpe/iwd)