KPU Lamongan Sebut Berkas 2 Bapaslon Pilkada Lamongan Belum Penuhi Syarat

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilkada Jatim 2024

KPU Lamongan Sebut Berkas 2 Bapaslon Pilkada Lamongan Belum Penuhi Syarat

Eko Sudjarwo - detikJatim
Kamis, 05 Sep 2024 19:03 WIB
KPU Lamongan Sebut Berkas 2 Bapaslon Pilkada Lamongan Belum Penuhi Syarat
KPU Lamongan umumkan hasil bapaslon Pilkada 2024 (Foto: Eko Sudjarwo/detikJatim)
Lamongan -

Hasil tes kesehatan 2 bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar di KPU Lamongan dinyatakan memenuhi syarat dan tidak terindikasi. Hanya saja, persyaratan administrasi dari 2 bapaslon dinyatakan belum memenuhi syarat.

Komisioner KPU Lamongan Hafid Hamsyah mengatakan, ada 2 hasil tes kesehatan yang diterima dari RSU dr Soetomo Surabaya. Dua hasil tes tersebut hasil tes kesehatan jasmani-rohani dua bapaslon memenuhi syarat dan hasil tes narkoba dinyatakan tidak terindikasi.

"Hasil keputusan KPU Lamongan, berdasarkan hasil tes kesehatan yang telah diterima dari RSU dr Soetomo Surabaya dinyatakan kedua bapaslon memenuhi syarat dan tidak terindikasi," kata Hafid Hamsyah kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun hasil penelitian dokumen kelengkapan administrasi persyaratan pencalonan, dua bapaslon dinyatakan belum memenuhi syarat. Menurut Hafid, ada 19 item terkait berkas atau dokumen yang harus dilengkap bapaslon yang akan maju di Pilkada Lamongan November mendatang.

"Ada 19 item penelitian kelengkapan administrasi persyaratan pencalonan. Nah, dari berkas administrasi ini, kedua bapaslon dokumen administrasinya dinyatakan belum memenuhi syarat," ujar Hafid.

ADVERTISEMENT

Dari 19 item berkas persyaratan tersebut, lanjut Hafid, berkas yang belum memenuhi persyaratan berbeda untuk setiap calon. Dia mencontohkan berkas yang belum memenuhi syarat tersebut seperti semua ijazah harus dilegalisir. Berkas lainnya, seperti SKCK sesuai juknis harus dikeluarkan polres setempat, bukan polsek.

"Jadi ke 19 item persyaratan ini semuanya normatif dan masih bisa lakukan perbaikan. Dari semua kandidat ini rata-rata 3 sampai 4 item yang belum memenuhi syarat," tandasnya.

Hari ini, ungkap Hafid, KPU Lamongan telah mengundang dan memberikan penjelasan terkait berkas yang belum memenuhi syarat tersebut ke masing-masing LO (Liaison Officer) bapaslon. Masing-masing bapaslon Hafid, masih memiliki kesempatan memperbaiki berkas administrasi yang masih kurang atau belum sesuai, pada masa perbaikan yang berlangsung mulai 6 hingga 8 September.

"Hari ini kami memberikan penjelasan secara parsial ke LO pasangan masing-masing, apa saja yang kurang, karena apa dan sebagainya, sehingga nantinya sebelum 8 September sudah diperbarui dalam sistem pencalonan kepala daerah," tuturnya.

Sebelumnya, ada 2 bapaslon yang mendaftar ke KPU Lamongan untuk mengikuti Pilkada 2024. Bapaslon Abdul Ghofur-Firosya Shalati diusung gabungan parpol PKB, Demokrat dan PSI.

Dan bapaslon Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara diusung 9 parpol peraih kursi di DPRD Lamongan, yaitu Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, Perindo, Ummat, PAN, PKS dan NasDem serta 5 parpol non parlemen.




(abq/fat)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads