Hasil Tes Kesehatan Ipin-Syah, Satu-satunya Paslon di Pilbup Trenggalek

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilkada Jatim 2024

Hasil Tes Kesehatan Ipin-Syah, Satu-satunya Paslon di Pilbup Trenggalek

Adhar Muttaqin - detikJatim
Rabu, 04 Sep 2024 10:15 WIB
Mochamad Nur Arifin dan Syah Mohammad Natanegara, satu-satunya paslon di Pilbup Trenggalek 2024.
Mochamad Nur Arifin dan Syah Mohammad Natanegara, satu-satunya paslon di Pilbup Trenggalek 2024. (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek memastikan, bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mochamad Nur Arifin-Syah Mohammad Natanegara (Ipin-Syah) lolos dalam tes kesehatan. Keduanya dinyatakan mampu.

Komisioner KPU Trenggalek Ali Sadad mengatakan, kepastian itu didapatkan setelah KPU mendapatkan hasil rangkaian tes kesehatan yang dilakukan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya.

"Kesimpulan dari tim dokter, Ipin-Syah dinyatakan mampu," kata Ali Sadad, Rabu (4/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dalam proses pemeriksaan kesehatan tersebut, tim dokter telah melakukan berbagai jenis pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari jantung, narkoba, gula darah dan tes lainnya. Status mampu yang dimaksud adalah bakal pasangan calon akan mampu dari sisi kesehatan untuk menjalankan tugas sebagai pemimpin.

Dengan keluarnya pemeriksaan itu, KPU Trenggalek akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan verifikasi administrasi terhadap berkas pendaftaran yang telah diserahkan.

ADVERTISEMENT

Verifikasi dilakukan untuk memastikan validitas terhadap sejumlah berkas, salah satunya adalah ijazah pendidikan. "Seperti Pak Syah itu, ya kita harus ke sekolahnya dulu di Ponorogo," jelasnya.

Ali Sadad menambahkan, jika dalam proses verifikasi masih terdapat persyaratan yang kurang, maka pasangan bakal calon kepala daerah akan diberikan kesempatan untuk melakukan proses perbaikan administrasi. Termasuk, perbaikan visi misi yang belum sesuai RPJMD.

Di sisi lain, hingga hari ini, KPU Trenggalek masih membuka perpanjangan pendaftaran kepala daerah, sebab baru ada satu pasangan yang mendaftar.

Meski demikian, KPU menyebut potensi adanya kandidat lain sulit terwujud, sebab seluruh partai pemilik kursi parlemen telah memberikan rekomendasi kepada pasangan Ipin-Syah. Sementara itu jumlah suara partai non parlemen tidak memenuhi syarat batas minimal pencalonan.




(irb/hil)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads