Wow, Kekayaan Bupati Petahana Trenggalek Mas Ipin Capai Rp 38,9 M

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilkada Jatim 2024

Wow, Kekayaan Bupati Petahana Trenggalek Mas Ipin Capai Rp 38,9 M

Adhar Muttaqin - detikJatim
Minggu, 01 Sep 2024 21:01 WIB
Mochamad Nur Arifin dan wakilnya Syah Mohammad Natanegara
Mochamad Nur Arifin dan wakilnya Syah Mohammad Natanegara (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dan wakilnya Syah Mohammad Natanegara hampir dipastikan jadi calon tunggal pada Pilkada 2024. Lantas berapa kekayaan pasangan ini?

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang didapat detikjatim dari laman resmi KPK, https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#announ kekayaan Mochamad Nur Arifin (Ipin) per tanggal 14 Maret 2024 mencapai Rp 38,9 miliar.

Harta bupati yang dilaporkan terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, kas serta harta jenis lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk aset berupa tanah dan bangunan, Ipin memiliki 18 bidang dengan nilai Rp 39.307.000.000, sedangkan aset kendaraan 10 unit, terdiri dari satu unit minibus Daihatsu tahun 2009, enam unit minibus Suzuki, satu unit Jeep Wrangler, satu unit Nissan Elgrand dan satu unit sepeda motor Kawasaki. Total aset kendaraan Ipin bernilai Rp 925.000.000.

Selain itu ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 414.000.000, kas Rp 724.265.211 dan harta lainnya Rp 230.470.809. Namun Bupati petahana ini juga memiliki utang Rp 2.681.206.492, sehingga jumlah total harta kekayaan Mochamad Nur Arifin setelah dipotong utang menjadi Rp 38.919.529.528.

ADVERTISEMENT

Sementara itu Wakil Bupati Trenggalek Syah Mohammad Natanegara memiliki total kekayaan Rp 1.937.500.000.

Dari data LHKPN, Syah memiliki tiba bidang tanah dan bangunan di Trenggalek dengan nilai aset Rp 1.260.500.000. Selain itu ia juga memiliki satu unit mobil senilai Rp 300.000.000 dan uang kas Rp 315.000.000. Sehingga total kekayaan yang dilaporkan ke KPK mencapai Rp 1.937.500.000.

Sementara salah satu Komisioner KPU Trenggalek Ali Sadad, mengatakan dalam pencalonan bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024, masing-masing calon diwajibkan untuk menyerahkan LHKPN.

"Untuk Ipin-Syah sudah menyerahkan hari ini. Laporannya yang terbaru tertanggal 28 Agustus 2024, namun untuk jumlahnya nanti akan diumumkan," kata Ali Sadad.




(irb/fat)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads