Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin-Syah Mohammad Natanegara (Ipin-Syah) menjalani rangkaian tes kesehatan di RSUD dr Mohamad Soewandhie. Lokasi tes berubah dari rencana awal.
Komisioner KPU Trenggalek Ali Sadad mengatakan, tes kesehatan terhadap petahana dilakukan Minggu (1/9/2024) pagi hingga malam. Ia pun menjelaskan alasan lokasi tes kesehatan berubah dari yang awalnya direncanakan di RSPAL.
"Rencana awal memang di RSPAL, namun karena pertimbangan waktu, karena kemarin masih acara Hari Jadi Trenggalek, selain itu yang tes kesehatan di sana juga banyak, akhirnya kami pindahkan ke RSUD dr Soewandhie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pasangan Ipin-Syah telah hadir di rumah sakit sejak Minggu pagi. Sekitar pukul 8.00 WIB, keduanya mulai menjalani rangkaian tes kesehatan. Pemeriksaan ini dilakukan secara menyeluruh, sehingga didapatkan kesimpulan terkait kondisi kesehatan jasmani dan rohani.
"Proses ini diperkirakan akan memakan waktu sampai dengan pukul 22.00 WIB," jelasnya.
Sementara itu, Mochamad Nur Arifin usai mengikuti Hari Jadi ke-830 Trenggalek, Sabtu (31/8/2024), membenarkan hari ini dirinya menjalani tes kesehatan bersama Syah Mohammad Natanegara.
"Pak Syah tidak hadir di hari jadi karena ada undangan dari Partai Gerindra, tapi hari Minggu kami akan sama-sama menjalani tes kesehatan di Soewandhie," kata Ipin.
Di sisi lain, Ali Sadad menambahkan, hingga saat ini, Ipin-Syah merupakan satu-satunya paslon kepala daerah yang mendaftar ke KPU Trenggalek. Mereka telah menyapu bersih seluruh rekomendasi partai parlemen.
Terkait kondisi itu, KPU mengaku tengah melakukan upaya perpanjangan pendaftaran selama tiga hari, terhitung tanggal 2, 3, dan 4 September 2024. Namun, jika hingga batas akhir perpanjangan pendaftaran tidak ada kandidat lain, maka KPU Trenggalek akan menetapkan keduanya sebagai calon tunggal Pilbup Trenggalek.
"Kemarin itu ada kesalahpahaman terkait perpanjangan, yang betul tanggal 30-1 adalah sosialisasi adanya perpanjangan, sedangkan pendaftaran perpanjangan tanggal 2-4 September," jelasnya.
Meski demikian, KPU Trenggalek menyebut meskipun dilakukan perpanjangan, tidak mungkin akan ada pendaftar baru. Sebab, perolehan suara seluruh partai politik non parlemen Trenggalek tidak memenuhi syarat minimal pendaftaran.
(ihc/irb)