KPU Sediakan 4.041 TPS untuk Pilbup Malang 2024

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilkada Jatim 2024

KPU Sediakan 4.041 TPS untuk Pilbup Malang 2024

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 02 Sep 2024 15:56 WIB
TPS di Blora.
Ilustrasi TPS. (Foto: Achmad Niam Jamil/detikcom)
Malang -

KPU Malang bakal menyediakan 4.041 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pelaksanaan Pilbup Malang 27 Nopember 2024. Jumlah ini menyusut dibandingkan Pilpres dan Pileg 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menyatakan jumlah TPS saat Pilkada serentak 2024 berbeda dengan Pemilu 2024 lalu.

Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 terkait penyusunan daftar pemilih dalam pelaksaan Pilkada serentak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2024, jumlah TPS saat Pilkada dengan Pemilu kemarin berbeda," ujar Mahardika kepada detikJatim, Senin (2/9/2024).

Mahardika menyebutkan jumlah pemilih dalam satu TPS untuk pelaksanaan pemilihan calon legislatif dan Pilpres sebanyak 300 pemilih.

ADVERTISEMENT

"Sedangkan jumlah pemilih dalam satu TPS saat Pilkada sebanyak 600 pemilih," terang Mahardika.

Perbedaan jumlah pemilih tiap TPS inilah yang menurut Mahardika menjadikan jumlah TPS pada Pilpres dan Pileg 2024 dengan Pilkada kali ini berbeda.

"Karena jumlah pemilih per TPS berbeda, Pilkada lebih banyak hampir 100%," tuturnya.

Berdasarkan daftar jumlah pemilih sementara yang ditetapkan KPU Malang, Kecamatan Singosari memiliki TPS terbanyak di antara total 33 kecamatan di Malang.

KPU akan mendirikan sebanyak 250 TPS dengan jumlah pemilih sementara sebanyak 132.871 orang di Kecamatan Singosari.

Sementara posisi kedua adalah Kecamatan Pakis dengan pemilh sebanyak 110.951 orang. Jumlah TPS yang bakal disediakan di kecamatan ini sebanyak 209 TPS.

Sedangkan, jumlah TPS terbanyak urutan ketiga berada di wilayah Dampit sebanyak 201 TPS, dengan jumlah pemilih mencapai 101.498 pemilih sementara.

KPU Kabupaten Malang sendiri telah menetapkan jumlah pemilih sementara sebanyak 2.065.986 orang. Terdiri dari 1.029.978 pemilih laki-laki dan sebanyak 1.036.008 pemilih perempuan.

Jumlah ini lebih banyak dibandingkan DPS pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Februari 2024 lalu yang hanya 2.065.367 orang atau bertambah 601 orang.

Mahardika menyebutkan penetapan DPS menjadi daftar pemilih tetap akan dilakukan pada Sabtu (21/9/2024).

"Penetapan dilakukan setelah DPHP (Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran)," pungkasnya.




(dpe/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads