Eri Janji Tak Pakai Fasilitas Negara Saat Kampanye di Pilwali Surabaya

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilkada Jatim 2024

Eri Janji Tak Pakai Fasilitas Negara Saat Kampanye di Pilwali Surabaya

Esti Widiyana - detikJatim
Kamis, 29 Agu 2024 12:12 WIB
Eri-Armuji daftar Pilwali Surabaya 2024.
Eri Cahyadi saat mendaftar ke KPU Jatim (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Pasangan Eri Cahyadi dan Armuji resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Wali Kota dan Bakal Calon Wakil Wali Kota Surabaya ke KPU. Mereka menjadi pasangan tunggal yang akan melawan kotak kosong saat Pilwali Surabaya 2024.

Usai mendaftarkan diri ke KPU Surabaya, Eri mengaku sudah berjanji ia tak akan menggunakan fasilitas negara saat kampanye nanti.

"Nanti setelah ditetapkan (kampanye), ojok sampek gawe (jangan sampai pakai) fasilitas daerah iku (itu) betul. Setelah ditetapkan (kampanye) tanggal 25 September, maka tidak boleh lagi menggunakan fasilitas negara," kata Eri kepada awak media, Kamis (28/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia bahkan menyebut, selama menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, dia dan Armuji tak pernah tinggal di rumah dinas. Sebab, rumah dinas itu aset milik negara.

Sedangkan saat masa kampanye, ia akan mengembalikan fasilitas negara ke Pemkot Surabaya. Salah satunya adalah mobil dinas yang selalu digunakan saat bekerja.

ADVERTISEMENT

"Kalau tidur kita di rumah sendiri. Sehingga ini adalah nanti kita tidak akan menggunakan rumah dinas, mobil dinas juga kita kembalikan selama masa kampanye nanti tanggal 25 September sampai 23 November," jelasnya.

Mantan Kepala Bappeko Surabaya ini mengatakan, semua urusan tidak boleh dicampur. Ketika menjadi wali kota atau wakil wali kota, baru ia boleh mendapat fasilitas negara.

"Tapi ketika kami bakti di luar tanggungan negara, maka fasilitas itu kami tidak akan gunakan. Makanya saya sampaikan, ada yang bilang, biasanya rumah dinas digawe (dipakai), (saya bilang) rumah dinas tidak pernah kami tempati, rumah dinas itu untuk rapat, kalau tempat tinggal kami ada di rumah pribadi," pungkasnya.




(esw/hil)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads