Jelang Pendaftaran Pilkada 2024, PKB-PDIP Komunikasi dengan KPU Jatim

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Jelang Pendaftaran Pilkada 2024, PKB-PDIP Komunikasi dengan KPU Jatim

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 27 Agu 2024 01:01 WIB
Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan Choirul Umam
Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan Choirul Umam (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Sebanyak empat partai politik melakukan komunikasi dengan KPU Jatim satu hari menjelang pendaftaran pilkada 2024. Baik parpol yang sudah menetapkan pasangan calon maupun belum.

"Gerindra, PKB, PDI, Demokrat secara informal sudah (komunikasi). Tapi kalau secara resmi belum," kata Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan Choirul Umam, Senin (26/8/2024).

Umam mengatakan hingga kini belum ada partai politik atau pasangan calon yang mengambil akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di KPU Jatim. Hanya ada komunikasi dari empat partai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau akun Silon sampai saat ini belum ada. Tapi kalau komunikasi informalnya sudah ada," ujarnya.

Sementara syarat pencalonan, Umam menyebut ada ketentuan yang berbeda.Yakni dari basis penghitungan menggunakan perolehan kursi dihapus dan diganti sepenuhnya. Basisnya ada di perolehan suara sah dari peserta politik pada Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

Sedangkan syarat calon berdasarkan putusan MK No. 70 terkait batasan usia sudah dihapus oleh KPU RI dan digantikan. Sebelumnya batas usia 30 tahun dan 25 tahun sejak dilantik, kini diubah diubah menjadi sejak ditetapkan sebagai calon, jadi sudah dikembalikan.

Sedangkan penghitungan di Jatim berdasarkan putusan MK, partai non parlemen yang hendak mengajukan pasangan calon harus memenuhi 6,5 persen dari minimal 12 juta jumlah DPT pada Pemilu 2024. Di Jatim sendiri jumlah DPT ada 31 juta lebih.

"Ketentuannya 6,5 persen nanti dikalikan dengan akumulasi perolehan suara sah pemilu 2024 kemarin ketemunya 1.586.299, batasnya 6,5 persen segitu. Tinggal nanti melihat parpol yang memiliki suara tinggi, tinggal mencocokkan dengan itu. Kalau misalnya sama dengan atau lebih, maka dia punya hak untuk mencalonkan sendiri. Tapi kalau kurang dari itu, maka dia harus mencari kawan untuk mengakumulasi suaranya minimal sebesar itu," pungkasnya.




(abq/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads