Sebanyak empat partai politik melakukan komunikasi dengan KPU Jatim satu hari menjelang pendaftaran pilkada 2024. Baik parpol yang sudah menetapkan pasangan calon maupun belum.
"Gerindra, PKB, PDI, Demokrat secara informal sudah (komunikasi). Tapi kalau secara resmi belum," kata Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan Choirul Umam, Senin (26/8/2024).
Umam mengatakan hingga kini belum ada partai politik atau pasangan calon yang mengambil akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di KPU Jatim. Hanya ada komunikasi dari empat partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau akun Silon sampai saat ini belum ada. Tapi kalau komunikasi informalnya sudah ada," ujarnya.
Sementara syarat pencalonan, Umam menyebut ada ketentuan yang berbeda.Yakni dari basis penghitungan menggunakan perolehan kursi dihapus dan diganti sepenuhnya. Basisnya ada di perolehan suara sah dari peserta politik pada Pemilu 2024.
Sedangkan syarat calon berdasarkan putusan MK No. 70 terkait batasan usia sudah dihapus oleh KPU RI dan digantikan. Sebelumnya batas usia 30 tahun dan 25 tahun sejak dilantik, kini diubah diubah menjadi sejak ditetapkan sebagai calon, jadi sudah dikembalikan.
Sedangkan penghitungan di Jatim berdasarkan putusan MK, partai non parlemen yang hendak mengajukan pasangan calon harus memenuhi 6,5 persen dari minimal 12 juta jumlah DPT pada Pemilu 2024. Di Jatim sendiri jumlah DPT ada 31 juta lebih.
"Ketentuannya 6,5 persen nanti dikalikan dengan akumulasi perolehan suara sah pemilu 2024 kemarin ketemunya 1.586.299, batasnya 6,5 persen segitu. Tinggal nanti melihat parpol yang memiliki suara tinggi, tinggal mencocokkan dengan itu. Kalau misalnya sama dengan atau lebih, maka dia punya hak untuk mencalonkan sendiri. Tapi kalau kurang dari itu, maka dia harus mencari kawan untuk mengakumulasi suaranya minimal sebesar itu," pungkasnya.
(abq/iwd)