KPU Jatim mengaku siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas ambang mengusung pasangan calon di Pilkada Serentak 2024. Hal ini sudah disosialisasikan kepada KPU di 38 kabupaten/kota di Jatim.
"Ada beberapa ketentuan yang berubah pascaputusan Mahkamah Konstitusi, sehingga KPU RI menyelesaikan dan per malam tadi sudah terbit Peraturan KPU nomor 10 kaitan dengan perubahan beberapa hal, misal berkaitan dengan syarat partai pengusung, kemudian penentuan batas penghitungan usia dan lain sebagainya," kata Ketua KPU Jatim Aang Kunaefi saat ditemui detikJatim di Kantor KPU Jatim, Senin (26/8/2024).
"Sudah kita sosialisasikan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024, yang mana semua partai politik pascaputusan MK, peserta Pemilu 2024 itu bisa mengusulkan pasangan calon sepanjang memenuhi persyaratan persentasenya," imbuh Aang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Aang mengatakan, jika merujuk pada putusan MK, maka untuk pendaftaran bapaslon di Pilgub Jatim memerlukan suara partai politik di tingkatan DPRD provinsi minimal 6,5%.
Di Jawa Timur, jumlah daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilgub Jatim 2024 ada sebanyak 31.335.944 berdasar data KPU Jatim. Dengan rincian pemilih laki-laki 15.440.932, dan pemilih perempuan sebanyak 15.895.012.
Jika mengacu aturan MK terbaru soal Pilkada Serentak untuk provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol hanya butuh 6,5% suara sah untuk tingkat DPRD provinsi. Ketentuan ini tentu berlaku untuk Provinsi Jawa Timur.
Data KPU Jatim untuk Pileg DPRD Jatim 2024 lalu, total suara sah sebesar 22.866.147. Maka, 6,5% dari suara sah tersebut ialah 1.486.296 suara.
Lebih lanjut, Aang menyatakan pihaknya sudah menyiapkan segala hal untuk pendaftaran bapaslon di Pilgub Jatim 2024.
"Dari beberapa hari terakhir, kita mempersiapkan pelaksanaan penerimaan pendaftaran khususnya di tanggal 27 sampai 29 Agustus dengan beberapa hal yang perlu kita koordinasikan, pihak rumah sakit misalnya, terkait dengan tempat pemeriksaan kesehatan, kemudian dengan kawan-kawan partai politik kemarin," jelasnya.
"Pemprov Jatim melalui dinas kesehatannya mereferensikan 3 rumah sakit dan kami menunjuk RSUD dr Soetomo sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon," tambahnya.
KPU, kata Aang juga membuat maskot khusus untuk Pilgub Jatim 2024. "Maskot di Jatim ada Si-Jali (Jatim Memilih) dengan harapan tanggal 27 November masyarakat berbondong-bondong melaksanakan hak pilihnya," jelasnya.
(ihc/hil)