KPU Jatim Buka Suara Soal Putusan MK Terkait Batas Ambang Pencalonan

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

KPU Jatim Buka Suara Soal Putusan MK Terkait Batas Ambang Pencalonan

Faiq Azmi - detikJatim
Sabtu, 24 Agu 2024 08:30 WIB
Ketua KPU Jatim Aang Kunaefi.
Ketua KPU Jatim Aang Kunaefi (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

KPU Jatim buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas ambang mengusung pasangan calon di Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Jatim Aang Kunaefi memastikan pihaknya akan menerapkan putusan dari MK soal batas ambang pencalonan di Pilgub Jatim 2024.

"Penerapan di Jawa Timur pasti akan sama sesuai dengan seluruh provinsi selama didasarkan pada peraturan yang sudah diterbitkan oleh KPU RI dan memperhatikan apa yang sudah diputusakan di lembaga yang punya kompetensi untuk melakukan itu," kata Aang di Surabaya, Jumat (23/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aang mengatakan jika merujuk pada putusan MK, maka untuk pendaftaran bapaslon di Pilgub Jatim memerlukan suara partai politik di tingkatan DPRD provinsi minimal 6,5%.

Di Jawa Timur, jumlah daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilgub Jatim 2024 ada sebanyak 31.335.944 berdasar data KPU Jatim. Dengan rincian pemilih laki-laki 15.440.932, dan pemilih perempuan sebanyak 15.895.012.

ADVERTISEMENT

Jika mengacu aturan MK terbaru soal Pilkada Serentak untuk provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol hanya butuh 6,5% suara sah untuk tingkat DPRD provinsi. Ketentuan ini tentu berlaku untuk Provinsi Jawa Timur.

Data KPU Jatim untuk Pileg DPRD Jatim 2024 lalu, total suara sah sebesar 22.866.147. Maka, 6,5% dari suara sah tersebut ialah 1.486.296 suara.

Lebih lanjut Aang menyatakan pihaknya sudah menyiapkan segala hal untuk pendaftaran bapaslon di Pilgub Jatim 2024.

"Kita sudah mempersiapkan kaitan dengan pelaksanaan penerimaan pendaftaran di tanggal 27-29 Agustus mendatang termasuk koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk meminta referensi rumah sakit sebagaimana ketentuan yang di persyaratkan oleh aturan KPU maupun SK KPU tentang surat kesehatan," jelasnya.

"Pemprov Jatim melalui dinas kesehatannya mereferensikan 3 rumah sakit dan kami menunjuk RSUD dr Soetomo sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon," tambahnya.

KPU, kata Aang juga membuat maskot khusus untuk Pilgub Jatim 2024. "Maskot di Jatim ada Si-Jali (Jatim Memilih) dengan harapan tanggal 27 November masyarakat berbondong-bondong melaksanakan hak pilihnya," jelasnya.

"Terkait dengan maskot ini tentu sebagai cara KPU untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ada Pilgub Jawa Timur kemudian diikuti oleh pilihan bupati/wali kota dan di KPU kabupaten pun melakukan hal yang sama membuat maskot untuk sosialisasi," tandasnya.




(abq/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads