RSSA Malang Jadi Tempat Pemeriksaan Kesehatan Bacakada di Jatim

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilkada Jatim 2024

RSSA Malang Jadi Tempat Pemeriksaan Kesehatan Bacakada di Jatim

Muhammad Aminudin - detikJatim
Sabtu, 24 Agu 2024 15:01 WIB
Penandatanganan Mou RSSA dengan 8 KPU untuk pemeriksaan kesehatan
Penandatanganan Mou RSSA dengan 8 KPU untuk pemeriksaan kesehatan (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

RS dr Saiful Anwar (RSSA) kembali menjadi tempat pemeriksaan bakal calon kepala daerah (bacakada) yang maju Pilkada serentak November. Setidaknya, ada delapan daerah di Jawa Timur yang menggandeng RSSA untuk melakukan pemeriksaan medis bakal calon.

Kepala Bidang Pelayanan Medik RSSA Kota Malang I Wayan Agung Indrawan mengatakan, pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan delapan KPU kota dan kabupaten di Jawa Timur dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bacakada.

"Sudah ada delapan KPU dari delapan kabupaten dan kota yang kerja sama dengan kami untuk tes kesehatan bakal calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah," ujar Wayan kepada wartawan, Sabtu (24/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedelapan KPU yang sudah menjalin kerja sama dalam pemeriksaan kesehatan meliputi Kota Malang, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Banyuwangi.

Sementara itu, jadwal pelaksanaan tes sudah ditetapkan dan dibagi ke dalam dua tahapan, yakni pemeriksaan kesehatan rohani dan jasmani.

ADVERTISEMENT

Wayan menyatakan, tes kesehatan rohani dilaksanakan dua kali, yakni pada 30 Agustus dan 2 September 2024. Kemudian, tes kesehatan jasmani dilakukan tiga kali, yakni 29 Agustus, 30 Agustus, dan 2 September 2024. Pelaksanaan tahapan tersebut berlangsung mulai pukul 07.30 hingga 15.00 WIB.

"Tes jasmani itu satu orang memakan waktu delapan jam, jadi tidak bisa kalau tes jasmani dan rohani dilakukan di dalam satu hari," bebernya.

Pihaknya menjelaskan, untuk tes kesehatan jasmani terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh para pasangan bakal calon, yakni fisik, THT, mata, gigi dan mulut, saraf, jantung serta pembuluh darah, dan faal paru.

"Kalau rohani kami menggandeng dari tim psikologi psikiatri, ada tes wawancara dan tes tulisnya," jelasnya.

Selain pengecekan kesehatan jasmani dan rohani itu, juga ada pelaksanaan tes narkoba bagi para bacakada dengan melibatkan BNN Kota Malang. Wayan mengimbau kepada pihak tersebut agar tidak mengkonsumsi obat batuk yang memiliki kandungan dextromethorphan.

"Kapan lalu itu ada saat tes narkoba ada yang positif, tapi ternyata setelah dicek ada riwayat minum obat, salah satu dextromethorphan. Jadi jangan mengonsumsi obat yang ada kandungan itu," harapnya.

Setidaknya, sekitar 40 petugas dari RSSA dan BNN disiapkan untuk melaksanakan tahapan tes kesehatan untuk memenuhi syarat pencalonan di pilkada.

"Kami diberikan target sekitar tanggal 3 sampai 4 Agustus itu harus sudah keluar hasilnya," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang, Pramudya Mahardika menuturkan, pihaknya telah menggandeng RSSA untuk pemeriksaan medis bacakada yang maju di Pilbup Malang nanti.

"Lokasi tes kesehatan di RS dr Saiful Anwar, Kota Malang," ujar Mahardika terpisah.

Mahardika turut menjelaskan, pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon bupati dan wakil bupati, dilaksanakan setelah proses pendaftaran.

"Setelah penerimaan pendaftaran (pemeriksaan kesehatan bakal calon), saat masa penelitian administrasi," jelasnya.

Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Malang akan dibuka mulai 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, dijelaskan bahwa tahap pendaftaran Pilkada 2024 dilaksanakan selama tiga hari, yakni pada 27-29 Agustus 2024.

Pihaknya mengimbau kepada pasangan bakal calon yang akan maju di Pilkada 2024 agar mengikuti alur pendaftaran sesuai ketentuan dan jadwal. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, pendaftaran pada tanggal 27-28 Agustus 2024 berlangsung mulai 08.00 hingga 16.00 WIB.

"Tanggal 29 Agustus penerimaan pendaftaran berjalan mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB," tuturnya.

Sementara itu, penetapan pasangan calon untuk Pilkada 2024 dilaksanakan pada 22 September 2024. Setelah itu, pada 25 September sampai 23 November 2024 merupakan masa kampanye.

Kemudian, untuk pelaksanaan tahapan pemungutan suara berjalan pada 27 November 2024. Sedangkan mulai 27 November hingga 16 Desember 2024 dilakukan tahapan penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.




(hil/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads