KPU Kabupaten Malang telah menetapkan tahapan pelaksanaan Pilbup Malang 2024. Pendaftaran bakal calon akan dibuka mulai 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024.
"Kami menyampaikan bahwa penerimaan pendaftaran mulai tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024," ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang Pramudya Mahardika, Sabtu (24/8/2024).
Mahardika mengungkapkan, pemeriksaan kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang akan dilaksanakan setelah proses pendaftaran atau pada saat penelitian syarat administrasi bakal calon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah penerimaan pendaftaran (pemeriksaan kesehatan), saat masa penelitian administrasi," ungkapnya.
KPU Kabupaten Malang juga telah menggandeng RS dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang untuk menjadi tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon yang mendaftar maju di Pilbup Malang nanti.
"Rumah sakit yang ditunjuk adalah RS Saiful Anwar. Detailnya nanti akan disampaikan. Saat ini masih dikoordinasikan divisi teknis dengan penyedia pemeriksaan kesehatan," tegas Mahardika.
Sementara saat ditanya soal kecenderungan bakal calon mendaftarkan diri pada hari terakhir pendaftaran. Mahardika menyatakan bahwa pihaknya hanya memberikan waktu dua hari kepada bakal calon untuk mendaftarkan diri.
"Kami menyampaikan bahwa penerimaan pendaftaran mulai tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024," jawabnya.
Sejauh ini, bakal pasangan calon yang digadang maju di Pilbup Malang adalah Sanusi-Lathifah Shohib yang diusung oleh Partai Gerindra dan PKB. Sanusi merupakan calon petahana dulunya diusung PDI Perjuangan.
Bakal calon kedua adalah pasangan Gunawan-dr Umar Usman telah menerima rekomendasi dari DPP Partai Demokrat. Untuk memenuhi syarat, Partai Demokrat harus menjalin koalisi dengan beberapa parpol lain.
(abq/hil)