Baleg DPR Kebut 7 Jam RUU Pilkada, Pengamat: Tidak Elok!

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Baleg DPR Kebut 7 Jam RUU Pilkada, Pengamat: Tidak Elok!

Faiq Azmi - detikJatim
Rabu, 21 Agu 2024 20:50 WIB
Peneliti SSC dan Universtitas Trunojoyo Surokim Abdussalam
Pegamat politik dari Universtitas Trunojoyo Surokim Abdussalam (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Baleg DPR bersama DPD dan pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna DPR. Rapat RUU Pilkada itu berjalan 7 jam hingga akhirnya akan dibawa ke paripurna DPR besok.

Pengamat Politik Universitas Trunojoyo Madura (UTM) surokim Abdussalam heran dengan kelakuan para Anggota DPR RI terutama yang berada di Baleg.

"Ini namanya jadinya saling memiting, pada pakai jurus mengunci, saling berbalas nggak ada hentinya nanti akan terus berkelanjutan konflik laten ke manifest," kata Surokim saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (21/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terlihat bahwa DPR masih mencoba menafsir lain, menafsir tambahan atas keputusan MK. Jadi heran kok bisa seperti ini ya, kok ada pembedaan seperti itu," tambahnya.

Menurut Surokim, Baleg DPR RI sedang membuat aturan yang membingungkan banyak pihak, termasuk rakyat dan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

ADVERTISEMENT

"Baleg DPR ini sedang memancing di air tenang lalu dibuat keruh. Bisa molor ini nanti aturan-aturan teknisnya. Bisa pusing KPU juga kalau begini terus," jelasnya.

"Itu tandanya DPR lagi ngambek. DPR ngambek, publik dibuat terheran-heran dan publik menilai ini tidak elok, terlalu reaktif dan emosional. Hal yang sudah jelas jangan ditafsirkan menjadi tidak jelas, jadi aneh nanti," tambahnya.

Surokim berharap DPR bisa mendengar apa yang diinginkan publik, di mana demokrasi harus berjalan sebaik mungkin dan memberi kesempatan yang sama kepada semua orang.

"Sekali lagi DPR harus bisa mendengar dengan baik apa yang dirasakan publik. Kepekaan ini saya pikir penting agar DPR bisa mendapat tempat terhormat di mata publik," jelasnya.

"Hal yang seharusnya tidak rumit menjadi rumit gara-gara baleg DPR. Ini bisa merumitkan teknis penyelenggaraan pilkada," tandasnya.




(faa/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads