Pemegang Surat Ijo di Surabaya perlu memahami sejumlah ketentuan terkait penggunaan lahan, mulai dari pembayaran retribusi hingga perpanjangan dan pengalihan Izin Pemakaian Tanah (IPT).
Kepatuhan terhadap aturan tersebut penting agar penggunaan lahan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum. Hal ini tercermin dari penertiban bangunan di Jalan Barata Jaya XII, Surabaya, pada Jumat (23/10/2026).
Satpol PP Surabaya menertibkan bangunan di atas lahan aset daerah seluas 7.668 meter persegi. Penertiban dilakukan karena pemegang IPT menunggak pembayaran retribusi selama lebih dari 10 tahun dan membiarkan lahan terbengkalai meski telah menerima surat peringatan.
Apa Itu IPT atau Surat Ijo?
Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau yang dikenal masyarakat Surabaya sebagai Surat Ijo, adalah izin yang diberikan oleh wali kota atau pejabat yang ditunjuk untuk memakai tanah milik atau yang dikuasai Pemerintah Kota Surabaya. Pengaturannya tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah.
Berdasarkan penjelasan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, IPT digunakan untuk pemanfaatan bidang tanah atau persil milik pemkot, antara lain untuk rumah tinggal, tempat usaha, sarana ibadah, dan fasilitas sosial sesuai peruntukan yang diizinkan.
IPT memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah sesuai ketentuan izin. Dokumen ini juga memuat identitas pemegang, lokasi atau persil tanah, serta informasi perizinan yang diperlukan untuk mengurus administrasi berikutnya.
Namun, IPT bukan pemberian hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Artinya, kepemilikan bangunan di atas tanah ber-IPT tidak otomatis menjadikan tanahnya milik pribadi. Penggunaan tanah juga tidak terlepas dari kewajiban retribusi dan ketentuan masa berlaku izin.
Pemegang Surat Ijo perlu memastikan dokumennya masih berlaku, data persil sesuai dengan kondisi sebenarnya, dan penggunaan tanah tidak menyimpang dari peruntukan yang ditetapkan. Informasi layanan dan pengurusan IPT dapat diperiksa melalui laman resmi BPKAD Surabaya.
Aturan yang Wajib Dipatuhi Pemegang Surat Ij
Pemegang IPT tidak hanya memiliki hak pakai, tetapi juga memikul kewajiban ketat yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah. Berdasarkan ketentuan tersebut, kewajiban utama pemegang IPT mencakup berbagai hal berikut.
1. Melunasi Retribusi Tepat Waktu
Pemegang izin wajib membayar tagihan retribusi pemakaian tanah secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Memanfaatkan Tanah Sesuai Peruntukan
Lahan harus digunakan sesuai fungsi asli yang tercantum dalam izin, perubahan fungsi dari hunian ke komersial wajib melalui prosedur permohonan resmi.
3. Mengantongi Persetujuan Tertulis
Tindakan pengalihan IPT atau penjaminan aset (dijadikan agunan pinjaman bank) wajib mendapat izin tertulis dari pejabat berwenang.
Pasal 8 Perda tersebut juga melarang keras tindakan mengalihkan izin secara sepihak, menelantarkan lahan, atau menyerahkan penguasaan tanah kepada pihak lain tanpa dasar hukum.
Pelanggaran atas aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin dan pengosongan lahan.
Cara Memperpanjang IPT Surabaya Melalui SSW Alfa
Pemegang Surat Ijo wajib memantau masa berlaku izin agar tidak kedaluwarsa. Masa berlaku IPT dipatok setiap lima tahun untuk peruntukan perumahan dan setiap dua tahun untuk sektor perdagangan.
Proses perpanjangan dapat diajukan secara daring melalui portal Surabaya Single Window Alfa (SSW Alfa) dengan tahapan sebagai berikut.
- Buka portal SSW Alfa, pilih menu layanan perpanjangan IPT, lalu buat permohonan baru.
- Ketik Nomor Objek Pajak (NOP) yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB sesuai arahan sistem.
- Siapkan formulir permohonan, salinan identitas diri, dokumen IPT lama, serta dokumen pendukung lain yang dipersyaratkan.
- Pastikan tanggungan PBB atau BPHTB terkait persil telah dilunasi.
- Unggah seluruh berkas ke kolom yang tersedia, lalu simpan nomor pendaftaran serta PIN untuk memantau progres permohonan.
Estimasi waktu penyelesaian di BPKAD berkisar sekitar 11 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap. Dokumen IPT asli nantinya wajib diserahkan saat pengambilan surat keputusan baru.
Prosedur Pengalihan IPT karena Warisan atau Jual Beli
Pengalihan kepemilikan IPT akibat pewarisan maupun transaksi jual beli memiliki mekanisme tersendiri yang terpisah dari perpanjangan masa berlaku.
1. Pengalihan karena Pewarisan
Jika ingin melakukan pengalihan karena pewarisan, ahli waris wajib menyiapkan dokumen IPT terakhir, kartu keluarga, akta kematian, surat keterangan ahli waris, serta melunasi tunggakan retribusi dan PBB.
Pada kasus tertentu, pengumuman balik nama wajib diurus melalui layanan Surat Keterangan BPKAD sebelum mengakses SSW Alfa.
2. Pengalihan karena Jual Beli
Sementara itu, untuk pengalihan karena jual beli, memerlukan Akta Jual Beli (AJB) resmi dari notaris atau PPAT, bukti pembayaran sah, identitas para pihak, serta dokumen IPT asli yang masih berlaku.
Seluruh tunggakan retribusi wajib dilunasi sampai tahun berjalan sebelum proses balik nama disetujui BPKAD. Oleh karenanya, pemohon juga perlu memeriksa kewajiban retribusi dan status persil.
Persyaratan dapat berbeda bergantung pada riwayat tanah dan jenis pengalihan. Karena itu, pemohon sebaiknya memeriksa petunjuk terbaru melalui layanan IPT BPKAD Surabaya sebelum mengajukan permohonan melalui SSW Alfa.
Bagaimana Jika Retribusi IPT Tidak Dibayar?
Retribusi IPT merupakan kewajiban terpisah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sehingga melunasi PBB tidak otomatis menggugurkan kewajiban retribusi tanah pemkot. Keterlambatan pembayaran dapat memicu sanksi administratif hingga penertiban paksa seperti kasus di Barata Jaya.
Bagi pemegang izin yang memiliki tunggakan, diimbau untuk segera memeriksa rincian tagihan melalui layanan pembayaran IPT BPKAD Surabaya menggunakan ID Persil atau nomor SK terakhir.
Kabar baiknya, per Oktober 2026, Pemkot Surabaya memberlakukan program pembebasan denda administratif untuk tagihan tahun 2013-2026 yang berlaku hingga 30 Desember 2026. Program ini menghapuskan denda keterlambatan, sementara pokok retribusi tetap wajib dibayarkan.
Dengan mengenali aturan hukum, menjaga masa berlaku izin, serta menuntaskan kewajiban retribusi, pemegang IPT dapat mengamankan aset tempat tinggal maupun usahanya secara legal dan berkelanjutan.
Simak Video "Video: Rombongan Kloter Pertama Haji Embarkasi Surabaya Tiba di Tanah Air"
(irb/hil)