Buntut sengketa agraria kawasan tambak dan permukiman di Keputih, Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Cahaya Keputih bersiap melayangkan gugatan hukum terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Langkah ini diambil usai warga menggelar audiensi maraton dengan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Surabaya II dan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Jawa Timur, Kamis (15/10/2026).
Juru bicara Pokdakan Cahaya Keputih, Heroe Budiarto, menegaskan bahwa gugatan dilakukan karena adanya dualisme dan Perbedaan data antar-instansi terkait status objek aliran air yang disengketakan.
"Dari audiensi, BPN mengiyakan bahwa seluruh dokumen alas hak baik SHM maupun SHGB mencantumkan batas utara berupa sungai. Sementara di sisi lain, Pemkot menyebutnya saluran buang atau drainase. Kami menilai pengembangan kota tidak boleh mengorbankan ekologi dan nasib petambak. Karena itu, kami siap melayangkan gugatan kepada Pemkot Surabaya," tegas Heroe.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan pertama di BPN Surabaya II, Pejabat BPN Ghufron Munif mengonfirmasi bahwa gambar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4013/Keputih serta Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2472 dan 5902/Keputih memang mencantumkan sungai dan sempadan sungai sebagai batas utara bidang tanah. Sertifikat tersebut terbit berdasarkan penunjukan lokasi oleh pemohon saat pengukuran.
"Jadi gambarnya sudah benar, di sebelah utaranya ada sungai, kemudian ada sempadan sungai," kata Ghufron Munif.
Namun terkait pemanfaatan lahan sempadan oleh pihak pengembang perumahan, BPN menyatakan tidak bisa memutuskan sendiri dan perlu berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait seperti Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Dinas PUPR, dan DPRKP.
"Kembali kita harus koordinasi juga dengan instansi terkait," ujar Ghufron Munif.
Sementara itu, dalam audiensi kedua di kantor PU SDA Jatim, Sekretaris Dinas PU SDA Jatim, Fauzi Nasruddin, menjelaskan bahwa objek yang dipersoalkan secara resmi tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemprov Jatim sebagai saluran plengsengan bekas jaringan Daerah Irigasi Kalibokor.
"KIB ini buku pencatatan yang kita rekam di data kita untuk membuktikan bahwa itu kewenangan kita. Jadi yang dimaksud oleh lokasi tersebut, dalam KIB kami, itu namanya saluran plengsengan. Dan saluran ini dulunya saluran irigasi," jelas Fauzi.
Fauzi mengungkapkan, seiring tumbuhnya permukiman seperti kawasan Sukolilo Dian Regency dan pembangunan oleh PT Taman Timur, fungsi bagian hulu saluran telah bergeser menjadi saluran buang oleh Pemkot Surabaya. Kendati demikian, bagian hilir aliran air tersebut diakuinya masih fungsional menyuplai kebutuhan air bagi kawasan pertambakan warga.
"Waktu itu 452 persil mau mengurus izin bangunan tidak bisa, harus berizin, akhirnya izin ke kami. Dan setelah kami cek, sempadannya kita tetapkan, kita perlakukan seperti saluran irigasi, yaitu 4 meter. Jadi dari bibir saluran 4 Meter tidak boleh, dan atas dasar itu kita izinkan 452 persil di situ," kenangnya.
Atas perbedaan penetapan status hukum dan fungsi objek air tersebut, BPN Surabaya II berencana mengundang dinas-dinas terkait dalam rapat koordinasi lanjutan. Di sisi lain, warga Keputih menegaskan tetap konsisten menempuh jalur hukum guna menguji kepastian status lahan dan perlindungan lingkungan di wilayah pesisir tersebut.
