Toko Miras di Surabaya Disegel gegara Tetap Beroperasi Tanpa Izin

Toko Miras di Surabaya Disegel gegara Tetap Beroperasi Tanpa Izin

Aprilia Devi - detikJatim
Sabtu, 03 Okt 2026 14:00 WIB
Toko jual miras di Surabaya disegel.
Toko jual miras di Surabaya disegel/Foto: Istimewa
Surabaya -

Toko minuman keras (miras) DrinkinQ di Barata Jaya, Surabaya disegel Pemkot Surabaya. Toko yang dikelola PT Sembilan Enam Perkasa Indonesia itu disegel karena beroperasi tanpa mengantongi izin penjualan minuman beralkohol.

Penyegelan dilakukan Satpol PP Surabaya bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag).

Plt Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan, penyegelan dilakukan karena DrinkinQ terbukti melanggar aturan perdagangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, telah kami lakukan penyegelan bersama dinas terkait karena toko tersebut tidak mengantongi izin," beber Irna, Sabtu (3/10/2026).

ADVERTISEMENT

Penindakan itu dilakukan setelah Pemkot Surabaya memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan kepada PT Sembilan Enam Perkasa Indonesia selaku pengelola DrinkinQ.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinkopumdag Kota Surabaya Nomor:500.2.1/8106/436.7.14/2026. Satpol PP kemudian menerbitkan surat perintah penyegelan pada 2 Oktober 2026.

Irna mengingatkan pengelola agar tidak membuka atau merusak segel yang telah dipasang petugas. Pihaknya menyebut tindakan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan pidana.

Pemkot Surabaya juga menegaskan penertiban peredaran miras tanpa izin akan terus dilakukan.

"Satpol PP Surabaya akan terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran peredaran miras. Kami tidak ingin barang seperti ini sampai bisa didapatkan dengan mudah oleh anak-anak di bawah usia 21 tahun," tegas Irna.

Irna turut meminta warga tak ragu melapor apabila menemukan toko maupun tempat usaha yang kedapatan menjual miras tanpa izin.

"Bisa langsung melaporkan ke Satpol PP Kota Surabaya dan akan segera kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Warga RW 3 Barata Jaya sebelumnya telah menolak keberadaan toko miras tersebut. Warga bersama tokoh agama setempat juga telah menyampaikan penolakan kepada Pemkot Surabaya.

Ketua RW 3 Barata Jaya Suyitno mengatakan, warga berharap penertiban dilakukan secara tegas dan tak ada lagi toko baru yang menjual miras.

"Kami sudah melaporkan, maka dinas dan kecamatan harus tegas. Warga kami sudah menolak. Saya bersama Pak RT dan tokoh agama setempat tidak ingin wilayah kami ada toko baru yang menjual miras lagi," ucap Suyitno.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads