Pemkot Surabaya menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang perlindungan pekerja rumah tangga (PRT). Regulasi itu disiapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi PRT selama proses penempatan kerja.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut, Perwali diperlukan untuk memastikan keselamatan dan kepastian pekerjaan bagi PRT di Kota Surabaya.
"Saya akan buat Perwali-nya. Saya harus melindungi orang-orang yang ada di Surabaya. Kalau tidak diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen), maka kita atur dalam Perwali," ujar Eri saat memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada 12 Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) di Balai Kota Surabaya, Senin (28/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eri mengatakan, penyusunan Perwali tetap akan mengacu pada ketentuan pemerintah pusat. Namun, menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan kepastian terkait keselamatan dan keberlangsungan pekerjaan PRT.
"Saya butuh kepastian untuk keselamatan orang-orang yang ada di Surabaya. Saya butuh kepastian mereka dapat pekerjaan. Kalau tidak ada kepastian, maka jangan pernah mereka ditarik uang (bayar makan, bayar sewa rumah tinggal)," katanya.
Eri juga menyoroti PRT yang harus tinggal di tempat penampungan dalam waktu lama tanpa kepastian mendapatkan pekerjaan.
Menurutnya, P3RT seharusnya memastikan adanya kebutuhan tenaga kerja terlebih dahulu sebelum merekrut dan menempatkan PRT di tempat penampungan.
"Harusnya yang namanya tempat (P3RT) ini membuka lowongan dulu, nanti ada kepastian, ada yang meminta, baru mencari orang, sehingga tidak terlalu lama (tinggal) di situ," tuturnya.
Selain kepastian penempatan kerja, Eri menekankan pentingnya kondisi tempat tinggal yang layak bagi PRT. Ia meminta P3RT menyediakan tempat tinggal dengan fasilitas yang memenuhi standar, termasuk ventilasi.
"Kamarnya harus layak, harus ada ventilasinya. Yang kedua, orang bekerja itu manusia, tolong hargai sama-sama manusia (temuan sidak Gunung Anyar) ini sudah tidak ada ventilasi, tidurnya di kasur bawah lantai," tegasnya.
Eri juga meminta P3RT memastikan perizinan bangunan sesuai dengan fungsi bangunan. Ia menyoroti penggunaan bangunan yang masih berstatus rumah tinggal tetapi dimanfaatkan sebagai tempat usaha sekaligus penampungan PRT.
"Karena semua tempat yang berusaha itu harus ada izin mendirikan bangunan. Izin mendirikan bangunan itu menunjukkan bahwa bangunan ini untuk rumah tinggal atau untuk tempat usaha. Sehingga perlakuannya akan berbeda," jelasnya.
Ia meminta P3RT yang masih menggunakan perizinan rumah tinggal untuk segera melakukan penyesuaian jika bangunan tersebut digunakan sebagai tempat usaha.
Eri juga meminta P3RT membangun komunikasi dengan lingkungan sekitar, khususnya RT dan RW, apabila tempat usaha digunakan sebagai lokasi tinggal para pekerja.
"Saya tidak mau nama Surabaya rusak gara-gara tempat-tempat yang akhirnya tidak ada komunikasi (dengan RT/RW). Ini yang saya tidak ingin terjadi di Surabaya. Jadi saya harap kalau hari ini (IMB) masih yang rumah tinggal, tolong segera diperbaiki," ungkapnya.
Pemkot Surabaya juga dapat mengambil langkah terhadap perizinan yang tidak sesuai dengan peruntukan bangunan.
"Karena ketika NIB (Nomor Induk Berusaha) dikeluarkan tapi tidak sesuai dengan peruntukan, maka kita (Pemkot Surabaya) bisa mencabut dan mengirimkan ke kementerian," tegas Eri.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengungkap masih ditemukan tempat penampungan yang menyalurkan PRT meski perusahaan yang menjalankan kegiatan tersebut belum memiliki izin.
"Karena ternyata banyak penampungan-penampungan itu, perusahaan yang tidak berizin tetapi menyalurkan pekerja rumah tangga," ungkap Hebi.
Hebi mengatakan, temuan tersebut menjadi salah satu persoalan yang akan ditata melalui Perwali. Pemkot Surabaya akan menginventarisasi tempat atau perusahaan yang menjalankan aktivitas penempatan PRT.
"Ini kita inventaris, nanti siapa yang melakukan hal itu dan kita sudah (komunikasi) dengan Kemnaker, yang masih belum berizin ini harus segera mengurus izinnya. Meskipun demikian juga yang 12 (P3RT) ini yang izin-izinnya masih kurang dan tidak sesuai ya harus disesuaikan juga," katanya.
Hebi menambahkan, perlindungan terhadap P3RT juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha penempatan PRT, termasuk ketika menghadapi persoalan dengan pemberi kerja.
"Jadi kita tidak hanya melindungi warga tapi juga melindungi perusahaan yang nantinya kena hoaks itu seperti apa Pekerja-pekerja yang memang berniat tidak bekerja atau berniat untuk satu hal untuk kejahatan dan sebagainya," jelasnya.
"Nah, ini juga harus kita lindungi P3RT-nya dari tuntutan-tuntutan hukum, dari pemberi kerja tentunya seperti itu. Nah, ini nanti kita ramu bagaimana supaya Perwali itu bisa hadir di Surabaya," lanjut Hebi.
Ketua Tim Kerja Pembinaan Kelembagaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI Anna Kurnianingsih turut mendukung rencana Pemkot Surabaya menyusun Perwali tentang perlindungan PRT.
"Kalau yang tadi disampaikan oleh Pak Wali Kota kita mendukung sekali. Artinya, jangan sampai ada pekerja rumah tangga yang teraniaya. Namun dari sisi itu kita juga harus melihat perlindungan itu tidak hanya kepada pekerja rumah tangga, tetapi kepada pemberi kerjanya juga harus," ujar Anna.
Anna mengatakan, P3RT juga memiliki peran dalam menyediakan jasa penempatan pekerja dan membantu mengurangi pengangguran.
"Perusahaan penempatan pekerja rumah tangga juga harus mendapatkan perlindungan. Bagaimanapun dia juga memberikan investasi bagi Kota Surabaya dan dia juga memberikan jasa juga untuk mengentaskan pengangguran salah satunya itu. Kalau untuk Perwali mendukung untuk dilakukan seperti itu," katanya.
Anna menyebut pemerintah pusat telah memiliki sejumlah regulasi terkait ketenagakerjaan, mulai dari UU, PP hingga Permenaker. Menurutnya, Perwali dapat menjadi aturan lanjutan di tingkat daerah selama tetap selaras dengan regulasi nasional.
"Sebenarnya di kementerian juga sudah ada, ada undang-undang, ada PP, ada Permenaker, tetapi kalau nanti dilanjutkan kepada Perwali silakan, kita mendukung," pungkasnya.
