Divonis 5 Tahun Bui, Walkot Nonaktif Maidi: Kebenaran Bisa Disalahkan

Rizki Setyo Samudero - detikJatim
Kamis, 22 Okt 2026 17:10 WIB
Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi (Foto: Rizki Setyo Samudero/detikJatim)
Sidoarjo -

Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi buka suara setelah divonis hukuman 5 tahun pidana penjara di perkara pemerasan dan gratifikasi CSR. Ia menyebut kebenaran bisa disalahkan tapi tidak bisa dikalahkan.

"Tadi sudah cukup bagus lah, jadi artinya kita melihat bahwa kebenaran bisa disalahkan tapi tidak bisa dikalahkan," kata Maidi usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Kamis (22/10/2026).

Ketika ditanya kebenaran apa yang dimaksud, Maidi hanya mengulang jawaban sebelumnya. "Kadang-kadang kebenaran ada yang disalahkan, salah dibenarkan. Di situ lah yang nanti akan kita pikir-pikir kita cek dulu," jelasnya.

Ia menyebut ada pihak yang menyalahkan kebenaran dan akan terungkap seiring dengan berjalannya waktu. Meski demikian, ia tak menyebut siapa pihak yng dimaksud tersebut.

"Kapan waktu itu terjawab? Nanti akan kita lihat waktunya," sambung Maidi.

Maidi juga akan pikir-pikir dulu atas vonis yang diterimanya. Ia juga akan mempelajari putusan majelis hakim bersama tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Maidi, Joko Supriyanto, menambahkan di berkas pendahuluan telah diuraikan bahwa ada pihak-pihak yang tidak ingin kebenaran terungkap. Namun, ia tidak bisa menyebut siapa yang dimaksud.

"Kalau itu kita belum bisa menyampaikan karena memang seperti di duplik kami nanti bisa di-flashback seperti apa sudah kami tulis di duplik kami," ujarnya.

Joko menyoroti putusan majelis hakim yang mencabut hak politik Maidi selama 5 tahun. Ia mengatakan bahwa hal itu tidak muncul di tuntutan JPU.

"Karena memang dari awal dari penuntut umum tidak pernah menunjukkan itu, jadi kita harus lihat detail daripada putusan," tandasnya.

Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi terdakwa perkara korupsi divonis penjara 5 tahun. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menilai Maidi terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi dana Corporate Social Responsibility (CSR).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar saat membacakan amar putusannya, Kamis (22/10/2026).

Vonis yang diterima Maidi lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaki 7 tahun 2 bulan. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga membebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,7 miliar dan denda Rp 250 juta.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,7 miliar paling lama dalam 3 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap," lanjut Ernawati.



Simak Video "Video: KPK Sudah Tetapkan Tersangka Terkait OTT Wali Kota Madiun"

(rss/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork