Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, merespons vonis 5 tahun penjara dari majelis hakim dengan senyuman. Usai divonis, ia langsung menyalami JPU KPK dan tim kuasa hukumnya.
Berpakaian batik berwarna cokelat dan kopyah hitam, Maidi berjalan pelan dan senyum kepada para pendukungnya yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Kamis (22/10/2026).
"Semangat pak!," teriak ibu-ibu yang mendukung Maidi di luar ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ayo nang njobo nang njobo (ayo di luar di luar)," jawab Maidi.
Teriakan itu kembali terdengar dari para pendukungnya dan lengkap dengan poster bergambarkan Maidi yang sedang swafoto bersama masyarakat Madiun.
"Pak Maidi selalu di hati," begitu yang tertulis di poster tersebut.
"Pak Maidi Wali Kota Madiun terbaik sepanjang masa tanpa tertandingi," tulis poster lainnya yang dibawa ibu-ibu sambil menangis.
Sebagai informasi, Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi terdakwa perkara korupsi divonis penjara 5 tahun. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menilai Maidi terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi dana Corporate Social Responsibility (CSR).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar saat membacakan amar putusannya, Kamis (22/10/2026).
Vonis yang dijatuhkan ke Maidi lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni penjara 7 tahunn 2 bulan. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga membebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,7 miliar dan denda Rp 250 juta.
