Polisi Grebek Rumah Sarang Narkoba di Gresik, 12 Orang Diamankan

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Senin, 19 Okt 2026 21:05 WIB
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat konferensi pers penggerebekan sarang narkoba di Menganti. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Polisi menggerebek rumah hunian yang digunakan sebagai sarang narkoba di Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Gresik. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 12 orang, yakni lima pengedar dan tujuh pemakai.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, bahwa penggerebekan tersebut bermula dari laporan masyarakat pada layanan Lapor Pak Kapolres Cak Rama di nomor whatsapp 081188002006. Laporan tersebut berisi tentang adanya rumah di Desa Sidowungu, Menganti Gresik kerap dijadikan pesta hingga peredaran narkoba.

"Mendapat laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan dan pengintaian," kata Ramadhan, Senin (19/10/2026).

Ramadhan menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan bahwa pemilik rumah tersebut adalah MAR (24). MAR sendiri sudah ditinggal orang tuanya dan menggunakan rumah tersebut untuk bisnis sabu.

"Dari hasil penyelidikan, rumah tersebut milik orang tua tersangka MAR, namun sudah ditinggalkan. Kemudian oleh tersangka dipakai untuk berbisnis sabu sejak beberapa bulan terakhir," tambahnya.

Saat melakukan penggerebekan, petugas menemukan pemilik rumah, MAR (24), sedang bertransaksi sabu-sabu kepada enam orang pemakai. Bahkan, salah satu kamar di rumah tersebut juga difungsikan sebagai pesta sabu para pembeli.

"Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan 10 klip sabu-sabu milik MAR. Tidak lama setelahnya, datang tersangka lain berinisial AI (21) serta pemakai yang menguasai satu klip sabu berinisial MUL (22) saat penggerebekan berlangsung," jelas Ramadhan.

Dari tangan AI, polisi berhasil menyita 13 klip sabu-sabu yang diduga akan diedarkan. Kasus tersebut pun lantas dikembangkan hingga berujung penangkapan 3 pengedar lainnya yang sama-sama beroperasi di wilayah Kecamatan Menganti.

"Ketiganya yakni seorang sopir truk ekspedisi berinisial AFR (29) warga Desa Setro, MAG (37) warga Desa Sidojangkung, dan RA (39) warga Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti," tutur Ramadhan.

"Lima orang pengedar tersebut kemudian kami lakukan proses hukum lebih lanjut. Sementara sebanyak tujuh orang diajukan Asesment Rehabilitasi ke BNNK Gresik," lanjutnya.

Sementara itu, Kasatreskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menyebut, bahwa pihaknya berhasil mengamankan 30 klip sabu dengan berat total 31,811 gram. Sindikat pengedar itu disebut mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Pulau Madura.

"Didapatkan dari Pulau Madura, dalam satu bulan para tersangka mengaku menjual sekitar 40 gram. Hampir semuanya dipakai dan dijual di rumah tersangka MAR," ungkap AKP Yani.

Menurutnya, para pelaku mayoritas merupakan pekerja. Mereka pun disebut nekat menjual narkoba lantaran tergiur keuntungan dan juga didorong oleh rasa kecanduan terhadap barang haram tersebut.

"Para tersangka ingin mendapatkan penghasilan tambahan, serta karena bisa mengkonsumsi sabu secara gratis," tandasnya

Akibat perbuatannya, kelima pengedar tersebut kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



Simak Video "Video: Penggerebekan Narkoba di Jl. Kunti Surabaya, Belasan Ditangkap"

(auh/dpe)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork