Polda Jawa Timur memastikan proses hukum penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan perundungan yang berujung meninggalnya bocah disabilitas di Surabaya berjalan secara profesional.
Keputusan dalam penanganan perkara nantinya akan diambil dengan melibatkan penyidik, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, dan pekerja sosial profesional dari Dinas Sosial Surabaya.
Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombespol Ganis Setyaningrum mengatakan penentuan langkah penanganan akan mempertimbangkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) dari Bapas, serta laporan sosial dari pekerja sosial.
"Proses tersebut insyaallah akan dijadwalkan pada siang hari ini, Senin, 19 Oktober 2026, dengan mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan dan laporan sosial sebagai bagian dari bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya," kata Ganis di Mapolda Jatim, Senin (19/10/2026).
Ganis menjelaskan, ada dua opsi penanganan ABH sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak dapat dikembalikan kepada orang tua atau wali, atau diserahkan kepada negara untuk menjalani pembinaan sosial.
"Tentunya, kita mendasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ada dua hal, yang pertama adalah anak bisa dikembalikan kepada orangtua atau wali, atau pilihannya anak diserahkan kepada negara untuk dilakukan pembinaan sosial, pada Dinas Sosial," lanjutnya.
Pihaknya juga memastikan proses berjalan dengan memperhatikan kepentingan dan kerahasiaan anak yang berhadapan dengan hukum.
Polda Jatim, lanjut Ganis, memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.
"Kami turut merasakan duka dan keprihatinan yang mendalam kepada keluarga korban, serta memahami perhatian dan harapan masyarakat agar perkara ini ditangani secara serius dan berkeadilan. Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan," tuturnya.
Sementara itu, hasil uji toksikologi yang dikirim ke Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polri hingga kini belum keluar.
"Nanti dari penyidik yang akan menyampaikan ya. Tentunya ini semua sudah berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah dilakukan atau dikumpulkan oleh penyidik," bebernya.
Ganis juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan menciptakan lingkungan yang aman agar kejadian serupa tidak terulang.
"Harapan kami untuk semuanya untuk bisa memberikan ruang aman bagi anak, semuanya harus peduli kepada anak. Karena, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, orang dewasa, orang tua, ya, itu harus bisa memberikan perhatian kepada anak dan juga melindungi anak," pungkasnya.
Simak Video "Video: Rombongan Kloter Pertama Haji Embarkasi Surabaya Tiba di Tanah Air"
(auh/abq)