Wanita berinisial BPS (34), warga Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, akhirnya bisa bernapas lega. Uang miliknya yang sempat diperas komplotan debt collector (DC) berkedok penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal kini telah kembali secara utuh.
Raut bahagia terpancar dari wajah BPS setelah Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pemerasan yang menimpanya. Polisi menangkap salah satu pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Korban mengaku bersyukur atas gerak cepat polisi dalam menindaklanjuti laporannya. Dia pun menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution beserta seluruh jajaran yang telah membantu mengungkap kasus tersebut.
"Pertama-tama, terima kasih banyak. Terutama untuk pesan yang sudah saya sampaikan terkait pelajaran ini, kalau ada penagihan yang merasa kita tidak punya pinjaman, lebih baik diabaikan saja atau jika ada ancaman, segera lapor ke polisi," ujar BPS, Kamis (15/10/2026).
Dia juga mengapresiasi kesigapan polisi yang membuat uangnya bisa kembali sepenuhnya.
"Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Kapolres dan seluruh jajaran tim dari Polres Gresik atas penanganan yang cepat dan sigap dalam menangani kasus pemerasan ini. Sehingga uang saya bisa kembali dengan utuh," imbuhnya.
Kasus ini bermula ketika BPS menerima tagihan sebesar Rp 1,6 juta atas nama aplikasi Pinjam Amanah. Setelah melakukan pembayaran, korban kembali menerima tagihan sebesar Rp 2,9 juta dari nomor berbeda yang mengatasnamakan aplikasi Dana Dompet.
Merasa tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut, korban mempertanyakan tagihan yang diterimanya. Namun, pelaku justru mengancam akan menyebarkan data pribadi korban jika permintaan pembayaran tidak dipenuhi.
Bahkan, pelaku mengirimkan gambar hasil suntingan yang menggabungkan foto KTP korban dengan konten bermuatan pornografi. Ancaman tersebut diduga digunakan untuk menekan korban agar menuruti permintaan pelaku.
Merasa terancam, BPS akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Laporan itu ditindaklanjuti hingga Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SH, bernama Suhari (29).
Suhari ditangkap di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Polisi menduga tersangka menjalankan aksi pemerasan tersebut bersama kelompok tertentu.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat dirinya melihat korban sedang melapor di Polsek Manyar ketika melakukan kunjungan kerja. Laporan tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti oleh jajarannya.
"Viral beberapa hari lalu ada korban datang ke Polsek Manyar saat kami kunjungan ke Polsek Manyar, langsung kami tindaklanjuti. Alhamdulillah bisa terungkap dalam waktu singkat, uang sudah dikembalikan ke pihak korban," ujar Ramadhan kepada awak media di Mapolres Gresik.
Ramadhan menegaskan, Polres Gresik berkomitmen menangani kejahatan digital, termasuk penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan layanan pinjaman online ilegal.
"Kami menindaklanjuti program 100 hari kerja Quick Wins Kapolri, salah satunya mengatensi penanganan penipuan digital ataupun pinjaman online yang tidak berizin. Kami berkomitmen dari Polres Gresik akan terus serius penanganannya apabila ada pelapor seperti yang kami tangani," katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita dua unit telepon genggam sebagai barang bukti. Penyidik masih memburu seorang berinisial AG yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga mendalami asal-usul data pribadi korban serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak mudah memenuhi permintaan pembayaran dari pihak yang tidak dikenal, terutama jika merasa tidak pernah mengajukan pinjaman. Masyarakat yang menerima ancaman atau mengalami pemerasan diminta segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Simak Video "Video: Noel Ngaku Sering Dapat Surat Ancaman Usai Sidak Penahanan Ijazah"
(abq/hil)