Penyidikan kasus pemerasan berkedok penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal yang menimpa BPS (34), warga Kecamatan Manyar, Gresik, membuahkan hasil signifikan. Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus satu pelaku di Lampung dan kini tengah berburu bos komplotan tersebut.
Berikut adalah deretan fakta terbaru terkait penangkapan dan pengungkapan jaringan debt collector (DC) pinjol ilegal tersebut.
7 Fakta Terbaru DC Pinjol Peras Wanita Gresik Pakai Foto Editan
1. Pelaku Berinisial SH Diringkus di Lampung Selatan
Terduga pelaku berinisial SH alias Suhari (29), warga Desa Sripendowo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Gresik pada Rabu (14/10/2026). Pelaku dibekuk di wilayah Lampung saat tengah beraktivitas melakukan dugaan pemerasan terhadap korban lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita amankan di lokasi yang menjadi tempat pelaku melakukan aksi penipuan dan pemerasan tersebut," terang Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Mohammad Prasetyo.
2. Polisi Buru Bos DC Pinjol Berinisial AG
Fakta terbaru mengungkap bahwa SH tidak bergerak sendirian. Penyidik Polres Gresik kini menetapkan bos komplotan DC pinjol berinisial AG ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). AG diketahui berperan penting dalam mengendalikan perolehan data nasabah hingga memberikan instruksi penagihan paksa.
"Ada beberapa orang yang sudah ditetapkan DPO. Salah satunya seorang berinisial AG yang saat ini diburu anggota," kata Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution.
3. Data Nasabah Diambil dari Situs Berbahasa Mandarin
Dari hasil pemeriksaan mendalam, terkuak modus operandi komplotan ini dalam menjaring data targetnya. Pelaku mendapatkan ribuan data pribadi nasabah dari sebuah situs berbahasa Mandarin yang memuat informasi nasabah berbagai aplikasi pinjol tak berizin.
"Dari data itulah para pelaku menjalankan aksi pemerasan dan pengancaman terhadap nasabah-nasabah tersebut, salah satunya korban dari Kabupaten Manyar," jelas Ramadhan.
4. Modus Penagihan Fiktif dan Teror Foto Porno Editan
Aksi pemerasan bermula saat korban BPS ditagih secara fiktif oleh pelaku SH yang mengatasnamakan aplikasi Dana Dompet sebesar Rp 2,9 juta, padahal korban tak pernah mengajukan pinjaman tersebut.
Pelaku menekan korban dengan tenggat waktu 10 menit seraya mengancam menyebarkan foto KTP korban yang telah disunting dengan konten bermuatan pornografi.
5. Korban Menangis di SPKT Saat Kunjungan Kerja Kapolres
Kasus ini terungkap berawal dari momen emosional ketika korban BPS mendatangi SPKT Polsek Manyar pada Rabu (7/10/2026) sambil menangis histeris. Kedatangan korban bertepatan dengan agenda kunjungan kerja Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, yang langsung merespons dan mengambil alih penanganan kasus ke Polres Gresik.
"Mengingat hal yang dilaporkan adalah terkait dengan kegiatan pinjol, jadi kami melayani dari laporan tersebut yang kebetulan kami melihat ibu-ibu sedang menangis di SPKT Polsek Manyar," ungkap Ramadhan.
6. Aliran Dana Sempat Diintervensi Lewat Bank Indonesia
Guna meminimalkan kerugian finansial korban yang telah menyeberangkan uang hingga jutaan rupiah akibat ketakutan, Satreskrim Polres Gresik berkoordinasi langsung dengan pihak Bank Indonesia untuk membekukan dan menunda transaksi keluar dari rekening korban.
"Kita telah meminta kepada Bank Indonesia agar menunda transaksi dana yang keluar dari rekening korban," tegas AKP Mohammad Prasetyo.
7. Bagian dari Program 100 Hari Quick Wins Kapolri
Pengungkapan jaringan kejahatan siber ini ditegaskan oleh Polres Gresik sebagai bentuk komitmen nyata dalam mensukseskan program prioritas penindakan penipuan digital dan pinjol ilegal di wilayah hukum Jawa Timur.
"Kami menindaklanjuti program 100 hari kerja Quick Wins Kapolri, salah satunya mengatensi penanganan penipuan digital ataupun pinjaman online yang tidak berizin. Kami berkomitmen dari Polres Gresik akan terus serius penanganannya apabila ada pelapor seperti yang kami tangani," tuntas AKBP Ramadhan Nasution.
