Women Crisis Center (WCC) Jombang menilai pencabutan pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi harus menjadi momentum untuk mengevaluasi akuntabilitas pelaksanaan pidana dan tata kelola pemasyarakatan. Pemerintah dinilai perlu menjelaskan dugaan kesalahan prosedur pemberian pembebasan bersyarat tersebut.
Tidak hanya itu, WCC juga mendesak agar pemerintah memprioritaskan perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual. Pernyataan itu disampaikan Ana Abdillah, Direktur WCC Jombang melalui siaran pers kolaborasi bersama LBH APIK Jakarta dan LBH Surabaya.
Dalam pernyataan itu WCC menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual tidak boleh mengesampingkan keselamatan dan kebutuhan korban.
"Sebagai organisasi yang bekerja dalam pendampingan perempuan korban kekerasan, kami menegaskan bahwa keselamatan, perlindungan dan pemulihan korban harus menjadi perhatian utama dalam setiap proses hukum, termasuk dalam pelaksanaan pidana terhadap pelaku kekerasan seksual," tulisnya (10/10/2026).
WCC Jombang mengapresiasi pencabutan pembebasan bersyarat Bechi sebagai langkah korektif negara. Namun, pemerintah diminta membuka informasi mengenai proses pemeriksaan, menjelaskan pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi.
"Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada kesalahan petugas, tetapi juga harus melihat proses pengambilan keputusan dan pengawasan. Hasil pemeriksaan perlu menjadi dasar perbaikan sistem pemasyarakatan," tegasnya.
Bechi kembali ke Lapas Kelas I Malang pada 8 Oktober 2026 setelah pembebasan bersyarat yang diberikan pada Agustus 2025 dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sebelumnya, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur menyampaikan adanya indikasi kesalahan prosedur atau maladministrasi dalam proses pemberian hak tersebut. Lima petugas Lapas Kelas I Malang dan satu petugas Bapas Kelas I Malang kemudian diperiksa terkait persoalan itu.
Di tengah pemeriksaan administrasi tersebut, WCC mengingatkan agar perhatian publik tidak hanya tertuju pada status hukum terpidana. Menurutnya, pengalaman korban sejak awal penanganan perkara menunjukkan bahwa perjuangan memperoleh keadilan dapat disertai tekanan sosial, reviktimisasi, perundungan di media sosial, hingga intimidasi.
"Perjuangan korban tidak selesai ketika pelaku dijatuhi hukuman. Dampak kekerasan, tekanan sosial dan rasa tidak aman dapat terus dirasakan korban," terangnya.
WCC menegaskan, penegakan hukum tidak cukup diukur dari hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku. Negara juga harus memastikan korban memperoleh rasa aman, perlindungan, dan kesempatan untuk pulih serta melanjutkan kehidupannya.
"Pencabutan pembebasan bersyarat Bechi merupakan langkah penting, tapi bukan akhir dari tanggung jawab negara. Keadilan bagi korban juga berarti dapat hidup tanpa rasa takut, memperoleh perlindungan dan memiliki ruang untuk pulih serta melanjutkan kehidupannya," Pungkasnya.
Simak Video "Video: Bebas Bersyarat Mas Bechi Dicabut, 6 Petugas Diperiksa"
(ihc/dpe)